Logo

Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Lebih Rp800 Juta  

Diselundupkan di Bawah Tumpukan Kelapa dan Pisang, Dari Madura ke Bali
Reporter:,Editor:

Kamis, 27 March 2025 03:00 UTC

Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Lebih Rp800 Juta
 

Ciri-ciri rokok ilegal. Sumber: Instagram BC Kanwil Riau

JATIMNET.COM, Banyuwani – Tim Bea Cukai Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan 558 ribu batang senilai Rp834,2 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi mengatakan rokok tersebut disita dari tersangka asal Madura yang berdomisili di Bali berinisial S, 46 tahun.

Rokok itu dikirim dari Madura ke Bali via jalur darat menggunakan pikap pada 9 Februari 2025. Rokok dikemas dengan kardus lalu disembunyikan di bawah tumpukan kelapa dan pisang.

BACA: Berantas Rokok dan Miras Ilegal, Pemkot dan Bea Cukai Probolinggo Musnahkan BKC Ilegal Rp1,53 Miliar

Namun, upaya pelaku berhasil digagalkan. Petugas berhasil menggagalkannya di Jalan Raya Situbondo, Desa Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

“Hasil pemeriksaan, rokok ilegal tersebut diperoleh dari saudara J di Madura dan saat ini J masih dalam pencarian orang (buron),” kata Latif, Kamis, 27 Maret 2025.

Dari upaya tersebut, Bea Cukai Banyuwangi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp419,6 juta. Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi agar segera mendapatkan kepastian hukum.

BACA: Bea Cukai Jember Musnahkan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Hasil Operasi di Situbondo

“Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Banyuwangi dan menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” kata Latif.

Tersangka dikenakan pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

“Denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” katanya.

Langkah tegas Bea Cukai Banyuwangi ini merupakan upaya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Bea Cukai bekerja sama dengan Kejari Banyuwangi dan aparat penegak hukum lainnya.