
Reporter
Zaini ZainKamis, 19 September 2024 - 02:42
Editor
Ishomuddin
GEMPUR ROKOK ILEGAL. Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember saat memusnahkan puluhan ribu batang rokok ilegal, Rabu, 18 September 2024. Foto: Zaini Zain
JATIMNET.COM, Situbondo - Kantor Bea dan Cukai Jember bersama Satpol PP Kabupaten Situbondo memusnahkan sebanyak 66.256 batang rokok ilegal saat Festival Rokok dan Tembakau di Alun-Alun Situbondo. Puluhan ribu rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi penindakan di Kabupaten Situbondo sejak Januari hingga Agustus 2024.
“Pemusnahan puluhan ribu batang rokok ilegal ini bentuk keseriusan pemerintah 'gempur rokok ilegal' karena sangat merugikan negara serta kesehatan masyarakat,” ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember Widodo Wiji Mulyono, Rabu, 18 September 2024.
Menurut Widodo, Bea Cukai Jember membawahi lima kabupaten, yaitu Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, dan Lumajang. Bea Cukai terus melakukan operasi penindakan untuk menekan peredaran rokok ilegal serta memberikan efek jera kepada pedagangnya.
“Alhamdulillah hasil operasi rokok ilegal tahun ini di Kabupaten Situbondo berkurang dibandingkan tahun sebelumnya,” tuturnya.
Sejauh ini kata Widodo, Kabupaten Situbondo hanya menjadi zona market atau kawasan pemasaran rokok ilegal. Berkurangnya peredaran rokok ilegal tahun ini karena masifnya sosialisasi serta penindakan.
"Para pedagang yang sudah kami razia dan rokoknya kami amankan rata-rata tidak menjual lagi karena mereka rugi dan tidak sesuai dengan potensi keuntungan yang diterima," katanya.
Lebih lanjut Widodo menegaskan bahwa Bea Cukai tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kalau ditemukan adanya pedagang menjual rokok ilegal dan memenuhi unsur pidana. Ada dua model penindakan yang diterapkan yaitu dilanjutkan ke penyidikan dan kedua diselesaikan dengan ultimum remedium atau ada kesanggupan bayar denda.
“Kami juga berharap agar masyarakat tidak membeli rokok ilegal, sebab dari pajak rokok ilegal yang legal juga dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program melalui Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT),” katanya. (ADV/Inforial)