Selasa, 03 February 2026 02:00 UTC

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunaro bersama kepala OPD terkait melangsungkan konsultasi kepada Kemendagri terkait pemungutan pajak hiburan di kawasan hutan. Foto: Hasan.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto untuk memperjuangkan hak pemungutan pajak hiburan di kawasan hutan Kecamatan Pacet mendapat dukungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan dukungan tersebut memotivasi pemkab bersikap lebih tegas dalam menertibkan pelaku usaha. Terutama bagi mereka yang disinyalir masih menghindari kewajiban membayar pajak.
”Dari hasil konsultasi dengan Kemendagri, sekarang makin menguatkan Pemkab Mojokerto untuk bersikap tegas kepada wajib pajak. Termasuk bagi pelaku usaha yang memanfaatkan kawasan hutan,” ungkapnya, Selasa 2 Februari 2026.
Teguh menjelaskan, dukungan Kemendagri tersebut tertuang dalam notulen berita acara hasil konsultasi terkait pemungutan pajak daerah di kawasan hutan milik Perhutani di Kabupaten Mojokerto.
Dari konsultasi itu, terdapat sejumlah poin penting yang dapat dijadikan dasar bagi pemkab dalam mengambil langkah operasional di lapangan, khususnya terkait pemungutan pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
’’Pada prinsipnya, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sudah didasarkan pada aturan yang berlaku,’’ tuturnya.
Ia menambahkan, dasar hukum pemungutan pajak daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah.
’’Dan kami telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Mojokerto,’’ jelas Teguh.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunaro bersama kepala OPD berfoto bersama di Kantor Kemendagri untuk konsultasi pemungutan pajak hiburan di kawasan hutan. Foto: Hasan.
Ia menekankan, SE tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Selain itu, terdapat perbedaan yang jelas antara objek PNBP dan pajak barang dan jasa tertentu.
’’Di sisi lain, terdapat perbedaan objek pemungutan antara PNBP dan pajak barang jasa tertentu. Sehingga atas objek pemungutan itu tidak terdapat pungutan ganda atau doble taxation,’’ paparnya.
Menurut Teguh, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dikenakan atas penjualan, penyerahan, dan atau konsumsi barang dan jasa tertentu, seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Sementara itu, objek PNBP berkaitan dengan hak atau izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak penerima izin tersebut.
"Jadi, saat pemda melakukan optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di kawasan hutan itu sah secara aturan,’’ tegasnya.
Di sisi lain, Manager Kluster Patra (Pacet–Trawas) Agung Priambodo menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan. Ia menyebut pengelolaan kawasan hutan selama ini berpedoman pada Surat Edaran Nomor: SE.6/MENHUT/SETJEN/KUM.02/7/2025.
’’Kita yang di bawah ini hanya pelaksana dari kebijakan pimpinan,’’ ungkapnya.
Agung menambahkan, surat edaran tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk tidak menyetorkan retribusi ke Pemkab Mojokerto sejak September 2025 atas pengelolaan pariwisata oleh Palawi Risorsis. ’’SE ini kan juga sesuai aturan yang jelas di atasnya,’’ tuturnya. (adv/inforial)
