Logo

Berantas Rokok dan Miras Ilegal, Pemkot dan Bea Cukai Probolinggo Musnahkan BKC Ilegal Rp1,53 Miliar

Reporter:,Editor:

Senin, 24 March 2025 14:00 UTC

Berantas Rokok dan Miras Ilegal, Pemkot dan Bea Cukai Probolinggo Musnahkan BKC Ilegal Rp1,53 Miliar

Pemusnahan BKC ilegal oleh Forkopimda Kota Probolinggo dan Bea Cukai di halaman kantor Satpol PP Kota Probolinggo pada Senin sore, 24 Maret 2025. Foto: Zulalif

JATIMNET.COM, Probolinggo - Pemerintah Kota Probolinggo bersama Bea Cukai Probolinggo memusnahkan sejumlah barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp1,53 miliar.

Pemusnahan barang bukti kena cukai itu merupakan hasil penindakan petugas sejak Januari hingga Desember tahun 2024. Dari penindakan itu, kerugian negara yang bisa dicegah sebesar Rp1,12 miliar.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar oleh Forkopimda Kota Probolinggo dan Bea Cukai di halaman kantor Satpol PP Kota Probolinggo pada Senin sore, 24 Maret 2025.

Barang bukti kena cukai yang dimusnahkan, meliputi sejumlah batang rokok ilegal, berbagai, minuman keras, dan lainnya.

Bea Cukai Probolinggo mencatat setidaknya ada 441 kali penindakan peredaran BKC ilegal selama 2024 dengan barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 1.085.097 batang rokok ilegal senilai Rp1,46 miliar, 3.182,40 liter miras ilegal senilai Rp197,2 juta, 985 gram ganja, dan 173 ribu butir obat keras berbahaya jenis tramadol.

BACA: Bupati Situbondo Pimpin Pemusnahan Ribuan Botol Miras

Atas penindakan tersebut, penerimaan negara yang bisa terkumpul sebesar Rp1,292 triliun atau 100,21 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,290 triliun.

Pemusnahan barang kena cukai tersebut dihadiri Wali Kota Probolinggo Aminuddin dan Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, juga dari pihak Bea Cukai.

Jajaran Forkopimda dan perwakilan Kepala Satpol PP dari tiga daerah, yakni Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang turut hadir.

BACA: Rehabilitasi 4 Sekolah Negeri Dikebut di Kota Mojokerto, Telan Anggaran Rp 2,5 Miliar

Aminuddin mengatakan bahwa pemusnahan BKC ilegal merupakan bagian perlindungan pemerintah terhadap masyarakat, sekaligus terhadap penerimaan negara.

"Tentu kami akan selalu mendukung, semua upaya Bea Cukai Probolinggo. Salah satunya lewat pemusnahan barang kena cukai ilegal ini," katanya.

Hal senada dikatakan Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo Bagus Sulistijono. Menurutnya, pemusnahan BKC ilegal merupakan bukti konkret sinergitas antara pihakya dengan pemerintah daerah.

"Jadi bukan sekedar memusnahkan barang, tetapi juga melindungi masyarakat terkait kesehatan dan ekonominya dari barang ilegal," kata Bagus.

Bagus mengimbau, masyarakat turut aktif melaporkan setiap peredaran barang ilegal. Hal itu penting guna menjaga negara dari kerugian yang lebih besar.

Sekadar informasi, barang hasil penindakan seperti narkotika telah diserahkan ke aparat hukum, sedangkan pelanggaran lainnya diselesaikan melalui jalur hukum.

BACA: Diserbu Warga, Ning Ita Bagikan 1.000 Voucher Takjil ke Masyarakat Kota Mojokerto

Beberapa kasus telah diputus di pengadilan, seperti dalam putusan nomor 77/Pid.Sus/2024/PN Krs dengan vonis 2 tahun enam bulan penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Dalam kasus rokok dan miras ilegal, penyelesaian dilakukan lewat mekanisme ultimum remedium, dengan denda sebesar Rp414 juta dari sejumlah pelanggar benisial ADI, DS, SH, dan lainnya.

Semua upaya tersebut, menjadi tanggung jawab bersama. Dalam hal ini, Bea Cukai Probolinggo membuka lebar kanal pengaduan, terkait peredaran BKC ilegal. (ADV/Inforial)