Kamis, 23 October 2025 05:00 UTC
Pemusnahan rokok ilegal yang disita KPPBC Tipe Madya Pabean C Sidoarjo berlangsung secara simbolis di halaman Kantor Pemkot Mojokerto, Kamis, 23 Oktober 2025. Foto: Hasan.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melakukan pemusnahan 4,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp7,3 miliar.
Secara simbolis, pemusnahan dengan cara dibakar itu berlangsung di halaman Kantor Pemkot Mojokerto, Kamis, 23 Oktober 2025. Kemudian, pemusnahan dilanjutkan dengan menggunakan insinerator bersuhu 1.000 °C oleh PT PRIA Mojokerto.
Kepala KPPBC Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menyatakan bahwa jutaan batang rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan di wilayah kerjanya sejak Mei hingga Juli 2025. Mulai dari Kota/Kabupaten Mojokerto, Sidoarjo, dan Surabaya.
“Yang dimusnahkan sebanyak 4,9 juta batang rokok ilegal, hampir 5 juta. Nilai barang mencapai Rp7,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar bila sempat beredar di pasaran,” ungkap Rudy.
BACA: Rokok Ilegal Bernilai Ratusan Juta Disita di Banyuwangi
Penyitaan hingga pemusnahan rokok ilegal itu karena terbukti melanggar aturan bea cukai. Adapun modusnya yang ditemukan, seperti penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya, salah personalisasi, hingga rokok tanpa pita cukai sama sekali.
Pemusnahan ini, lanjutnya, telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui surat Nomor S-222/MK/KN.4/2025 tertanggal 29 September 2025.
Wakil Wali Kota Mojokerto Rachmad Sidharta Arisandi memberikan apresiasi atas langkah tegas Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban perdagangan barang kena cukai di wilayah Mojokerto.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
“Pemkot Mojokerto melalui Satpol PP akan terus bersinergi dengan Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil,” lanjutnya.
BACA: Satpol PP dan Bea Cukai Gelar Razia Rokok Ilegal di Kota Mojokerto
Sandi menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekonomi dan iklim usaha yang sehat.
“Rokok ilegal memberi kerugian, karena itu harus diberantas, harus diperangi. Pemusnahan ini bukan akhir dari segalanya, tetapi pengingat bagi kita semua agar terus waspada,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungannya masing-masing.
“Pemberantasan rokok ilegal butuh kolaborasi. Kita ingin Mojokerto dikenal bukan hanya bersih jalannya, tetapi juga bersih perdagangannya. Semoga langkah kecil ini menjadi bagian dari cita-cita besar membangun Mojokerto yang tertib, sejahtera, dan berintegritas,” pungkasnya.
BACA: Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Mojokerto
Pemusnahan rokok ilegal itu turut dihadiri oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Untung Basuki, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan.
Kemudian, Plt. Kasatpol PP Kota Mojokerto Abdul Rachaman Tuwo, dan Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Taufiqurrahman. Selain itu, perwakilan dari Polres Mojokerto Kota, Kejaksaan Negeri Mojokerto, dan Pengadilan Negeri Mojokerto.(adv/Inforial)