Logo

Rokok Ilegal Bernilai Ratusan Juta Disita di Banyuwangi

Reporter:,Editor:

Kamis, 23 October 2025 03:00 UTC

Rokok Ilegal Bernilai Ratusan Juta Disita di Banyuwangi

Bea Cukai Banyuwangi bersama Kejaksaan Negeri Banyuwangi menunjukkan residivis pengedar rokok ilegal beserta barang buktinya, Kamis, 23 Oktober 2025. Foto: Hermawan

JATIMNET.COM, Banyuwangi - Seorang pria berinisial AT, 38 tahun, warga Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, ditangkap aparat Polsek Rogojampi, karena kedapatan  mengedarkan rokok tanpa pita cukai dalam jumlah cukup besar.

Nilai barang bukti yang berhasil diamankan petugas mencapai RP178 juta, sedangkan kerugian negara  diperkirakan mencapai sekitar Rp89 juta.

Penangkapan AT ini merupakan  hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Rogojampi pada 2 September 2025.

Dalam laporan itu disebutkan adanya aktivitas peredaran rokok ilegal di Dusun Bades, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi.

BACA: Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Lebih Rp800 Juta

Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Tak berhenti di situ, tim dari Kantor Bea Cukai Banyuwangi turut diterjunkan untuk melakukan penggeledahan serta pemeriksaan mendalam  terkait dugaan pelanggaran ketentuan cukai.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa AT merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani penyidikan atas pelanggaran cukai pada tahun 2020," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi, Kamis, 23 Oktober 2025.

Dari hasil pemeriksaan, AT mengaku memperoleh pasokan rokok ilegal tersebut dari saudaranya berinisial J yang berdomisili di Madura. Saat ini J telah ditetapkan sebagai buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA: Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi Beri Insentif Pelaku Usaha

Dari tangan AT, petugas menyita 118.400 batang rokok tanpa cukai senilai Rp178.016.000. Akibat perbuatannya, negara berpotensi kehilangan penerimaan cukai sebesar Rp89.641.000.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun," katanya.

Ia menambahkan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi, sehingga dalam waktu dekat kasusnya segera dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.