Jumat, 19 May 2023 08:20 UTC
Wakil Bupati Aminatun Habibah saat memberi sambutan sekaligus membuka sosialisasi gempur rokok ilegal di Bandar Grissee. Foto/Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik - Sosialisasi gempur rokok ilegal gencar dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik, lewat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik bersama Bea Cukai Gresik mengajak masyarakat memberantas rokok Ilegal.
Sosialisasi peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai itu, digelar di wilayah Wisata Bandar Grissee, Jalan Basuki Rahmad, Kecaman Gresik Kota, dengan mengundang para pemilik kios dan toko sekitar lokasi, juga masyarakat sekitar Pelabuhan Gresik.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Aminatun Habibah, Kepala Satpol PP Gresik Suprapto, pejabat Bea Cukai, perwakilan Polres Gresik maupun Kodim 0817 Gresik, turut memberikan pemahaman larangan pengedaran rokok tanpa cukai.
Wabup Aminatun mengatakan, beredarnya rokok ilegal membuat negara mengalami kerugian dalam sektor pajak, untuk itu, warga diminta tidak lagi membeli ataupun menjual rokok yang tidak memiliki cukai resmi atau yang sering disebut rokok ilegal.
"Saya jelaskan dari sisi kesehatannya, seperti pada bungkus ada tulisannya merokok membunuhmu, namun masih banyak masyarakat yang masih suka merokok. Apalagi yang tidak asli arau rokok ilegal, maka komposisi nikotin tidak seperti standar yang ada di rokok resmi," kara Wabup Aminatun, Jumat 19 Mei 2023.
Ditambahkan Wabup Aminatun, pendapatan dari cukai rokok ini mendukung keuangan negara, penjualan rokok ilegal juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional karena terdapat ketidakadilan.
Dampak negatif lain dari rokok ilegal adalah ketidakseimbangan persaingan usaha di pasar, karena rokok ilegal harganya murah. "Penekanannya sama, kami mengajak warga maupun pelaku usaha untuk tidak menjual rokok Ilegal, karena sanksinya juga ada," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Gresik Suprapto, menambahkan sosialisasi gempur rokok Ilegal kali ini merupakan kegiatan perdana pada tahun anggaran 2023, dengan mengundang para penjual, warung kopi, pemilik stand sekitar Bandar Grisse.
"Selain pedagang, kami juga mengundang warga di Kecamatan Gresik Kota untuk mengikuti sosialisasi gempur rokok ilegal kali ini. Kita beri pemahaman mulai bahaya dan juga ada sanksi pidana yang mengancamnya," kata Suprapto.
Ditambahkan, mengapa pengetahuan cukai sangat diperlukan untuk masyarakat, yaitu karena dari hasil cukai atau pembelian rokok tersebut, hasil atau uangnya akan dikembalikan ke masyarakat.
Jadi, ketika rokok yang dibeli itu memakai cukai palsu, maka hasil cukai tidak masuk ke kas negara. Dia menerangkan, dia bersama Bea Cukai Gresik terus melakukan pengawasan serta penindakan maupun razia terhadap rokok ilegal.
"Penting diwaspadai adalah di wilayah perbatasan. Karena disana, sering dan ditemui rokok ilegal, selain sosialisasi ke masyarakat kita juga intensif melakukan razia," tutupnya.
Sementara pihak Bea Cukai Gresik pada kesempatan itu menyampaikan, ciri-ciri rokok ilegal seperti tidak dilekati pita cukai, dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukan.
Sesuai perundangan yang berlaku, pelaku yang mengedarkan rokok ilegal dapat dijatuhi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau denda dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai, sosialisasi diikuti sekitar 130 peserta yang merupakan pemilik kios. (ADV/Inforial)