Logo

Sosialisasi dan Penindakan Rokok Ilegal, Satpol PP Mojokerto Ngontel Bareng hingga Sita 70.000 Batang 

Reporter:,Editor:

Jumat, 06 December 2024 03:20 UTC

Sosialisasi dan Penindakan Rokok Ilegal, Satpol PP Mojokerto Ngontel Bareng hingga Sita 70.000 Batang 

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati (berompi hijau) blusukan ke pasar untuk sosialisasi larangan rokok ilegal pada 10 Juli 2024. Foto: Pemkab Mojokerto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Satpol PP Kabupaten Mojokerto terus berperan aktif mendukung program pemerintah dalam gempur rokok ilegal sepanjang tahun 2024. 

Satpol PP Kabupaten Mojokerto pum menegakkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 dan Nomor SE-3/BC/2022 terkait pedoman kerja sama penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan DBHCT di bidang penegakkan hukum oleh Pemda. 

Sebagai lembaga penegak hukum, Satpol PP Kabupaten Mojokerto memiliki dua program utama dalam rangka gempur rokok ilegal. 

Pertama adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai, yang menjadikan masyarakat dan pemangku kepentingan atas penyampaian informasi peraturan perundang-undangan. 

Pjs Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli (berompi coklat) dalam sosialisasi dan operasi penindakan rokok ilegal, 17 Oktober 2024. Foto: Pemkab Mojokerto

Lalu pemberantasan barang kena cukai ilegal bersama Bea Cukai Sidoarjo yang melibatkan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal, operasi bersama dengan instansi terkait, dan penyediaan sarana pendukung sebagai langkah kedua. 

BACA: Sidak Rokok Ilegal, Pjs Bupati Mojokerto dan Bea Cukai Blusukan ke Pasar Dinoyo

Ditambah pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai juga menjadi fokus utama Satpol PP Kabupaten Mojokerto sebagai langkah konkret dalam menciptakan kepatuhan.

Satpol PP Kabupaten Mojokerto tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga merancang serangkaian agenda bermanfaat dengan dukungan anggaran DBHCHT.

Petugas gabungan menempelkan stiker larangan peredaran rokok ilegal dalam operasi pada 25 Oktober 2024. Foto: Pemkab Mojokerto

Berikut kegiatan sosialisi gempur rokok ilegal yang dikemas secara menarik untuk masyarakat: 

• Sosialisasi ketentuan dibidang cukai kepada Satlinmas di wilayah Kabupaten Mojokerto pada 7 Maret 2024 di Pendopo Graha Maja Tama dengan peserta 304 Linmas desa dan 18 Kasi Tramtib kecamatan di Kabupaten Mojokerto. 
• Sosialisasi ketentuan dibidang cukai melalui kegiatan olahraga Ngontel bareng Ibu Bupati serta Kosti Gempur Rokok Ilegal pada 12 Mei 2024 di Lapangan Desa, Kecamatan Gedeg dengan 4.000 pesepeda se Jawa Timur.
• Operasi pemberantasan bersama Forkopimda Kabupaten Mojokerto dan Bea Cukai Sidoarjo di Pasar Dlanggu pada 10 Juli 2024. Lalu di Pasar Dinoyo, Kecamatan Jatirejo pada 17 Oktober 2024. 
• Edukasi penanganan barang kena cukai ilegal pada 14 Agustus 2024 di Pendopo Graha Maja Tama. 
• Terakhir operasi pemberantasan BKC ilegal Satpol PP Kabupaten Mojokerto dan Bea Cukai Sidoarjo sejak bulan Mei hingga Desember 2024. Ditotal ada 32 kali operasi dengan hasil 70.000 batang rokok tanpa cukai. 

Petugas gabungan memeriksa kemasan rokok dalam program gempur rokok ilegal pada 21 November 2024. Foto: Pemkab Mojokerto

BACA: Cara Pemkab Mojokerto Gempur Rokok Ilegal, Sidak hingga Sosialisasi lewat Pengajian

Semua kegiatan ini dilaksanakan dengan semangat positif dan kolaboratif, melibatkan berbagai elemen masyarakat, instansi terkait, dan pelaku usaha rokok. 

Satpol PP Kabupaten Mojokerto terus gencar dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Indonesia bebas rokok ilegal. (ADV//Inforial)