Logo

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Mojokerto Gencarkan Sosialisasi ke Pasar

Reporter:,Editor:

Jumat, 25 October 2024 09:26 UTC

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Mojokerto Gencarkan Sosialisasi ke Pasar

Satpol PP Kota Mojokerto bersama tim gabungan dari Kantor Bea Cukai, TNI, Polri dan OPD terkait menggelar operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal, Jumat, 25 Oktober 2024. Foto: Satpol PP Kota Mojokerto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Dalam rangka pencegahan peredaran rokok ilegal, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama tim gabungan dari Kantor Bea Cukai, TNI, Polri dan OPD terkait menggelar operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Kegiatan ini dilakukan selama dua hari sejak Kamis 24 Oktober hingga Jumat 25 Oktober 2024 dengan menyasar pasar, toko maupun warung di Kota Mojokerto.

Sasaran yang dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Modjari melalui Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Yoga Bayu Samudera mengatakan gencarnya pelaksanaan sosialisasi dan pembinaan di lapangan mulai membuahkan hasil. Sebab, selama dua hari razia, petugas tidak menemukan penjualan rokok ilegal.

"Ini bisa menjadi tanda bahwa kesadaran masyarakat terhadap larangan peredaran rokok ilegal semakin tinggi. Selain itu, pemilik toko dan warung mengaku sudah paham akan sanksi dan bahaya menjual rokok ilegal," ujarnya, Jumat pagi, 25 Oktober 2024.

BACA: Pemkot Mojokerto Gelar Salawat bersama Habib Syech, Ingatkan Rokok Ilegal hingga Judi Online

Meskipun demikian, menurut Yoga, di Kota Mojokerto dan sekitarnya belum dapat diklaim sepenuhnya bebas dari peredaran rokok ilegal. Sehingga pihaknya harus ketat melakukan pengawasan.

"Belum bisa dikatakan bersih dari beredarnya rokok-rokok ilegal, pengawasan tetap dibutuhkan dalam rangka menjaga kepatuhan masyarakat," katanya.

Diharapkan dengan sosialisasi dan operasi ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan. Apalagi, hal tersebut sangat merugikan negara. Selain itu juga membahayakan kesehatan.

Satpol PP Kota Mojokerto bersama tim gabungan dari Kantor Bea Cukai, TNI, Polri dan OPD terkait menggelar operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal, Jumat, 25 Oktober 2024. Foto: Satpol P

"Karena kita tidak pernah tahu kandungan zat yang terdapat dalam rokok ilegal tersebut," katanya.

Ke depan, Satpol PP akan menggandeng perusahaan jasa titip dan ekspedisi. Sebab, saat ini tren modus jasa titip dan pengiriman rokok ilegal cukup meningkat di beberapa daerah.

"Kita akan mengajak para pelaku usaha jastip dan ekspedisi berdiskusi bersama terkait pencegahan hingga penanganan peredaran rokok ilegal," ujarnya.

BACA: Ning Ita Gelar Razia Cukai Rokok Ilegal di Sejumlah Pasar Mojokerto

Harapannya, dengan memahami dampak buruk dari peredaran rokok dan barang kena cukai illegal, para pelaku jastip dan perusahaan ekspedisi dapat mengambil kebijakan.

"Serta prosedur standar terkait proses seleksi paket yang akan didistribusikan. Selain itu pengaturan terhadap ketentuan jastip ini dilakukan untuk menciptakan keadilan penerapan aturan bagi seluruh pelaku usaha," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa di Unit Penindakan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Juanda, Mahindra VJ, menjelaskan bagi setiap toko yang kedapatan menjual rokok ilegal tidak langsung diberikan sanksi, akan tetapi terlebih dahulu diberikan teguran serta pembinaan agar nantinya tidak menjual lagi.

“Bagi pedagang atau toko maupun kios yang kedapatan menjual rokok ilegal, akan kita beri surat peringatan dan mengisi form berita acara yang harus ditandatangani,” katanya.

Sekadar diketahui, Sebagaimana UU Nomor 39 Tahun 2007 pasal 50 dan 54, bagi pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal akan di ancam dengan hukuman 1-5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai.