Selasa, 05 May 2026 05:30 UTC

Bangunan rumah di Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang diduga berdiri di atas tanah kas desa, Selasa, 5 Mei 2026. Foto: Zainal Abidin .
JATIMNET.COM, Sampang – Pengelolaan tanah percaton atau tanah kas desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang dinilai Serampangan.
Indikatornya, sebuah bangunan rumah milik salah seorang tokoh masyarakat Desa Astapah diduga berdiri di tanah percaton.
"Semua warga disini tahu kalau itu tanah percaton. Tapi dibangun rumah pribadi," kata salah seorang warga Desa Astapah kepada Jatimnet.com, Selasa, 5 Mei 2026.
Selain itu, indikasi penyalahgunaan tanah percaton desa tersebut juga adanya bangunan toko kelontong di selatan SDN Astapah 1.
"Pengelolaan tanah percaton di sini amburadul. Bahkan, terkesan menjadi alat kepentingan politik Kepala desa (Kades)," ujarnya.
Ia berharap Inspektorat Kabupaten Sampang segera melakukan audit terkait pengelolaan tanah percaton di Desa Astapah. Tujuannya, untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan aset desa.
Menanggapi itu, Kades Astapah Muhammad Sohib membantah dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa bangunan rumah tersebut berdiri di atas tanah hak milik.
"Itu tanah pribadi, tanah itu punyaan kiai, ada sertifikat tanahnya, bukan tanah percaton. Sementara, lahan yang dibangun toko itu memang tanah aset desa yang disewakan kepada warga. "Biaya sewanya Rp200 ribu per bulan dan masuk ke APBDes," kata Sohib.
