Selasa, 05 May 2026 01:30 UTC

Puluhan karyawan PT Alice Ngoro Industrial Park nampak antusias mengikuti sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tantang SKCK yang digelar oleh Satintelkam Polres Mojokerto, Senin, 4 Mei 2026. Foto: Humas Polres Mojokerto.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Berbeda dari biasanya, puluhan karyawan PT Aice Ngoro Industrial Park di Kabupaten Mojokerto tidak disibukkan dengan akvitas produksi, Senin pagi, 4 Mei 2026.
Mereka nampak berkumpul untuk mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bersama jajaran Satuan Intellkam Polres Mojokerto.
Kedatangan korps berbaju cokelat ini bukan melakukan pemeriksaan, namun “menjemput bola” dalam memberikan pemahaman tentang pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Langkah ini sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tantang SKCK.
Kasat Intelkam Polres Mojokerto AKP Danny Prastyansyah menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada kalangan pekerja tentang SKCK. “Terkait prosedur hingga manfaat SKCK dalam berbagai kebutuhan administrasi,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, pihak kepolisian juga menjelaskan secara rinci tentang aturan terbaru SKCK. Mulai dari syarat pengajuan, alur penerbitan, hingga fungsi SKCK sebagai bagian dari tertib administrasi masyarakat.
Selain aspek pelayanan administrasi, forum diskusi ini juga menyoroti pentingnya membangun sinergi antara Polri dan masyarakat.
Hal ini dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di lingkungan kerja yang memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas wilayah.
Kegiatan itu dipandu AIPDA Firman Agustian selaku Ps. Kauryanmin Sat Intelkam dan dihadiri HRD PT Aice Ice Cream Jatim Industry, personel pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Mojokerto, serta para karyawan perusahaan.
