Kamis, 30 April 2026 10:30 UTC

Klenteng Kwan Sing Bio Tuban. Foto: Zidni Ilman
JATIMNET.COM, Tuban – Polres Tuban menegaskan bahwa izin kegiatan kirab kimsin Klenteng Kwan Sing Bio Tuban tidak hanya bergantung pada persyaratan administratif, tetapi juga harus menyesuaikan dengan ketentuan kewenangan perizinan.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2023, kegiatan yang melibatkan peserta dari luar kota atau berskala nasional menjadi kewenangan Polda Jawa Timur.
“Dalam Perkap tersebut disebutkan bahwa kegiatan yang melibatkan peserta dari luar kota atau berskala nasional, maka yang berwenang mengeluarkan izin keramaian adalah Polda Jawa Timur,” tutur Siswanto saat dikonfirmasi, Kamis, 30 April 2026.
Dengan demikian, kegiatan kirab kimsin yang direncanakan berlangsung pada 1–3 Mei 2026 memerlukan proses perizinan di tingkat yang lebih tinggi apabila cakupan peserta meluas.
BACA: Konflik Internal Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Dua Kubu Diminta Legawa untuk Selamatkan Aset
Selain itu, Polres Tuban juga mempertimbangkan situasi keamanan daerah sebelum memberikan rekomendasi pelaksanaan acara.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh keputusan diambil berdasarkan aturan hukum dan upaya menjaga stabilitas keamanan masyarakat.
Polres Tuban mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung, menjaga persatuan, serta mengedepankan toleransi agar situasi tetap aman dan harmonis.
