Senin, 11 August 2025 07:30 UTC

Konfrensi pers LBH KP Ronggolawe terkait hearing ketiga perselisihan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Senin, 11 Agustus 2025. Foto: Zidni Ilman
JATIMNET.COM, Tuban – Mediasi ketiga konflik internal di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban kembali memanas dalam forum yang diadakan Komisi II DPRD Tuban, Senin siang, 11 Agustus 2025.
Direktur LBH KP Ronggolawe Tuban Nunuk Fauziyah yang ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Go Tjong Ping menyatakan mengutip dari hasil dengar pendapat (hearing) dan rapat pertama 1 bahwa pemilihan kepengurusan klenteng tersebut sudah sah dan tidak melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku.
Sedangkan, dalam mediasi yang ketiga ini lengkap dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Ketua Terpilih Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Go Tjong Ping, dan dua tokoh yang terlibat dalam sengketa, Soedomo Margonoto dan Alim Sugiantoro.
Hadirnya dua kubu ini tentu diharapkan para pihak yang baru hadir bisa memahami substansi dari pertemuan sebelumnya.
"Namun, sayangnya pemahaman yang terbatas dari beberapa pihak yang diundang membuat forum tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang jelas," katanya.
Nunuk mengkritik keras terhadap sikap Soedomo Margonoto dan Alim Sugiantoro yang menurutnya malah memperburuk situasi dengan memilih jalur hukum untuk menyelesaikan konflik.
BACA: Pagelaran Wayang Kulit di Kelenteng Hok Sian Kiong, Ning Ita: Harmoni yang Indah
Apalagi, Alim yang mengklaim sebagai pembuat AD/ART klenteng terbesar se-Asia Tenggara ini menegaskan bahwa dirinya siap untuk menghadapi proses hukum.
"Tentu kami LBH KP Ronggolawe siap mendampingi umat Klenteng Kwan Sing Bio Tuban untuk menghadapi jalur hukum jika diperlukan. Karena mereka telah mempelajari dengan seksama bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam pemilihan tersebut," katanya.
Sementara itu, Ketua terpilih Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Go Tjong Ping, menegaskan proses pemilihan pengurus yang dilakukan sudah sesuai dengan AD/ART dan dihadiri 116 orang. Tentu kehadiran begitu banyak umat dalam pemilihan ini menunjukkan proses tersebut berjalan transparan dan sah.
“Pemilihan pengurus ini sudah sah dan meskipun belum berbadan hukum, prosesnya telah sesuai aturan yang ada,” ujar Go Tjong Ping yang berharap semua pihak bisa menerima hasil pemilihan tersebut dan mendukung kelangsungan kepengurusan yang sudah terpilih.
Tjong Ping mengharapkan semua yang tidak mengakui kepengurusannya agar bisa menerima hasil pemilihan yang digelar panitia beberapa bulan lalu. Apalagi pemilihan tersebut sudah melibatkan semua pihak dan dibentuk kepanitian oleh umat.
"Semua harus legowo karena sesuai AD/ ART keputusan tertinggi ada di umat," katanya.
BACA: Menjelang Perayaan Imlek, Polres Mojokerto Kota Sterilisasi Klenteng Hok Sian Kiong
Di sisi lain, Soedomo Margonoto yang juga terlibat dalam perselisihan ini mengungkapkan bahwa semua pihak harus legowo untuk menyelesaikan konflik internal di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban.
Ia menyarankan jika ada pemilihan ulang, semua pihak yang terlibat harus terdaftar dengan jelas. Soedomo juga menegaskan keputusan bersama umat adalah yang terpenting dan jangan ada pihak yang mencoba mengacaukan dengan pendapat yang membingungkan.
Mengenai pengelolaan dana klenteng, Soedomo berjanji akan memegang kendali penuh, mengingat dana tersebut adalah milik umat dan harus digunakan dengan bijak untuk kepentingan jangka panjang.
Terpisah, Alim Sugiantoro menyampaikan pentingnya pembentukan yayasan dalam struktur kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban. Menurutnya, dengan adanya yayasan, aset pribadi dapat dimasukkan ke dalam yayasan klenteng, sehingga tidak ada pihak luar yang bisa mengaksesnya.
Alim juga menjabarkan kekhawatirannya jika konflik ini tidak segera diselesaikan, klenteng dan asetnya bisa saja jatuh ke tangan negara yang tentu saja akan memperburuk situasi.
"Klenteng ini adalah aset Tuban. Seharusnya dikembalikan ke Tuban agar tidak ada pihak luar yang bisa menguasai uang umat," kata Alim.
Klenteng Kwan Sing Bio Tuban menjadi klenteng terbesar se-Asia Tenggara yang kini pengurusnya sedang berselisih. Foto: Disbudporapar Tuban
Fahmi menekankan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban adalah ikon Kabupaten Tuban yang harus dijaga keberlanjutannya.
"Kami tidak ingin konflik ini berlarut-larut dan merugikan citra Kabupaten Tuban. Kami akan terus memfasilitasi komunikasi untuk mencari solusi terbaik," ujar Fahmi.
BACA: Ning Ita: HUT Klenteng Hok Sian Kiong Merupakan Puncak Keharmonisan Umat Beragama
Komisi II DPRD Tuban juga berencana mengundang pihak-pihak terkait dalam mediasi lanjutan. Mereka optimis konflik yang sudah berlangsung selama 15 tahun ini dapat diselesaikan Agustus 2025.
"Penyelesaian yang adil dan transparan akan menjadi kunci agar Klenteng Kwan Sing Bio tetap menjadi tempat ibadah yang dapat dinikmati oleh semua umat tanpa ada perpecahan lebih lanjut," ujarnya.
Untuk diketahui, perseteruan internal di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban kembali memanas. Pemicu utamanya adalah pemilihan pengurus baru 2025 yang menetapkan Go Tjong Ping sebagai ketua. Proses ini diprotes keras oleh Alim Sugiantoro dan sejumlah pengurus lama karena dinilai melanggar AD/ART.
Berbagai upaya mediasi dilakukan oleh bebagai pihak, seperti tokoh Tionghoa Pepeng Putra Wirawan hingga bos perusahaan Kapal Api Soedomo Margonoto, namun belum membuahkan kesepakatan.
Meski mediasi terus diupayakan, ketegangan antara kubu Go Tjong Ping dan Alim Sugiantoro belum mereda.
