Logo

Sindikat Pencuri Hewan Ternak di Probolinggo Diringkus Polisi, Satu Kabur

Reporter:,Editor:

Senin, 04 May 2026 12:30 UTC

Sindikat Pencuri Hewan Ternak di Probolinggo Diringkus Polisi, Satu Kabur

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri sedang memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapkan kasus pencurian hewan ternak yang selama ini meresahkan warga, Senin, 4 Mei 2026. Foto: Zulalif.

JATIMNET.COM, Probolinggo – Aparat Polres Probolinggo Kota meringkus sindikat pencuri hewan ternak yang aksinya selama ini meresahkan warga.

Sindikat itu terdiri dari empat orang. Mereka berinisial S, 39 tahun, HF, 28 tahun, warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Selain itu, R, 31 tahun, warga Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Ketiga pelaku ditangkap personel kepolisian yang tengah menjalankan patroli dini hari. Sayangnya, seorang dari dari anggota sindikat berhasil melarikan diri dan kini masih diburu.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan bahwa penangkapan para tersangka berawal dari informasi dari warga tentang gerak-gerik sekelompok orang yang mencurigakan. Mereka diuga hendak menjalankan aksi pencurian. 

“Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, akhirnya terungkap kasus pencurian hewan ternak ini,” ujarnya, Senin, 4 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, sindikat ini telah beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP). Lokasinya di wilayah Pakistaji dan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih.

Kemudian, Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto dan Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan.

‎‎Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari survei lokasi, membobol kandang, hingga membawa sapi ke titik penjemputan.

Untuk menangani kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor. Selain itu, berbagai alat yang digunakan untuk membobol kandang seperti linggis, gunting baja, obeng, tang, dan rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.