Selasa, 28 April 2026 07:40 UTC

Pelaku berinisial WA menggunakan rompi warna pink usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Selasa, 28 April 2026. Foto: Intelijen Kejari Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya menahan seorang pegawai bank berinisial WA atas dugaan kasus korupsi kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar.
WA yang merupakan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Kaliasin diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengajuan kredit mikro dengan menggunakan identitas pihak lain secara ilegal.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan praktik tersebut secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di lingkungan perbankan.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengajukan kredit mikro menggunakan nama orang lain, sehingga seolah-olah terdapat debitur yang sah. Padahal, kredit tersebut bersifat fiktif dan tidak pernah digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Putu dalam keterangan resminya, Selasa, 27 April 2026.
Selain memalsukan pengajuan kredit, tersangka juga diduga melakukan pemindahbukuan dana tanpa transaksi dasar yang sah atau tanpa underlying transaction.
Dana hasil dugaan penyimpangan tersebut dialirkan melalui tiga rekening titipan serta satu rekening General Ledger (GL) pendapatan administrasi pelunasan di kantor cabang BRI Kaliasin Surabaya.
Putu menegaskan, tindakan tersangka tidak hanya melanggar aturan internal perbankan, tetapi juga berdampak besar terhadap kerugian keuangan negara.
“Perbuatan tersangka ini jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak integritas sistem perbankan, khususnya dalam penyaluran kredit mikro yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Surabaya juga terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kredit fiktif tersebut.
“Kami masih terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Putu.
Saat ini, tersangka WA resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka langsung di tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim,” beber Putu.
Kejari Surabaya memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan, profesional, dan menyeluruh hingga perkara ini disidangkan di pengadilan.
