Logo

Sidak Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir 15 Titik Toko di Kota Mojokerto

Reporter:,Editor:

Kamis, 24 July 2025 04:30 UTC

Sidak Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sisir 15 Titik Toko di Kota Mojokerto

Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Sidoarjo saat menggelar sidak ke sejumlah toko penjual rokok di Kota Mojokerto, Rabu pagi, 23 Juli 2025. Foto: Hasan.

JATIMNET.COM, Mojokerto - Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko di Kota Mojokerto, Kamis, 24 Juli 2025.

Dalam sidak, petugas gabungan menyasar sejumlah toko yang menjual rokok dan produk tembakau lainnya, termasuk vapour.

Plt. Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Abdul Rachman Tuwo mengatakan bahwa sidak tersebut merupakan agenda rutin yang digelar setiap bulan.Tujuannya, menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto.

"Hari ini kami lakukan sidak ke sejumlah toko yang menjual rokok dan vapor di Kota Mojokerto," ungkapnya.

BACA: Bea Cukai Probolinggo Gaungkan Antirokok Ilegal lewat Podcast di Bromo FM

Dalam kegiatan ini, petugas gabungan menyasar 15 titik toko di tiga kecamatan yang ada di Kota Mojokerto. Hasilnya, tim tidak menemukan adanya peredaran atau produksi rokok ilegal.

"Alhamdulillah hari ini berdasarkan data yang diterima dari tim, kami bisa memastikan Kota Mojokerto tidak ada produksi rokok ilegal," jelas Tuwo.

Selain melakukan pengecekan, petugas juga menempelkan stiker imbauan di sejumlah toko kelontong. Stiker tersebut berisi ajakan kepada masyarakat agar melaporkan jika ada pihak yang menawarkan rokok ilegal.

"Kita antisipasi kalau ada sales yang menawarkan bisa menghubungi nomor yang telah tercantum," ujarnya.

Tuwo menambahkan, pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran rokok illegal. Bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut hak warga untuk menerima manfaat dari pajak cukai yang dikembalikan ke masyarakat.

"Karena pajak dari bea cukai itu kembali ke masyarakat lagi," pungkasnya.

BACA: Bea Cukai Musnahkan 12 Juta Batang Rokok Ilegal Seharga Rp17 Miliar

Operasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan distribusi produk tembakau di Kota Mojokerto berjalan sesuai regulasi,.

Sidak ini sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak tergiur membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai resmi.

Sementara itu, Pelaksana Penindakan Bea Cukai Sidoarjo Angga Firmasyah yang turut hadir melakukan sidak menekankan agar masyarakat turut serta melakukan pemantauan dan pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal.

"Kami tekankan pada toko-toko agar tidak menerima rokok ilegal dari luar, karena itu dapat mempengaruhi industri rokok yang legal," tegasnya. (adv)