Tak Berizin dan Langgar Prokes, Kafe di Mojokerto Disegel  

Dini

Reporter

Dini

Sabtu, 26 Desember 2020 - 23:00

Editor

Ishomuddin
tak-berizin-dan-langgar-prokes-kafe-di-mojokerto-disegel

DISEGEL. Petugas gabungan Satpol PP dan TNI/Polri menyegel kafe KofiBrik di Kota Mojokerto karena belum mengantongi izin usaha dan melanggar protokol kesehatan Covid-19, Sabtu malam, 26 Desember 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Petugas gabungan menyegel kafe KofiBrik di Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Penyegelan ini akibat pemilik kafe tak memiliki dua izin sekaligus dalam usahanya, yakni izin usaha dan Sertifikat Layak Operasi (SLO) di tengah pandemi Covid-19.

Pemiliknya juga tak mematuhi surat peringatan yang dikirimkan Satpol PP Kota Mojokerto pada 24 Desember 2020. Penyegelan dilakukan Sabtu, 26 Desember 2020, sekitar pukul 22.38 WIB oleh aparat TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Mojokerto.

Hasil sidak juga menunjukkan adanya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 karena tak ada jarak antar pengunjung sejak dibukanya kafe setempat pada Rabu, 22 Desember 2020.

"Izin kurang lengkap. Untuk satu kafe ini sebenarnya sudah kami beri peringatan pada 24 Desember 2020 kemarin," ujar Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heriana Dodik Murtono.

BACA JUGA: Belajar Daring di Warkop atau Kafe, Hemat Sekaligus Rentan Penyebaran Covid-19

Ia menjelaskan ada dua Surat Peringatan (SP) yang sudah dikirimkan ke pemilik atau pengelola oleh Satpol PP, yaitu peringatan dilarang membuka sebelum SLO terbit dari Satuan Gugus Tugas Covid-19 dan surat izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu (DPMPT) Kota Mojokerto keluar.

"Izin usaha masih melalui OSS (Online Single Submission) itu khan perlu tindak lanjut, dengan komitmen daerah yang akhirnya muncul TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Bukan hanya NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS saja," kata Dodik.

Ia menegaskan aktivitas kafe yang berada di depan pemandian Sekarsari ini akhirnya dibubarkan dan dilakukan penyegelan menggunakan Satpol Line.

"Disegel malam ini karena sudah diingatkan dan masih melakukan pelanggaran," katanya.

Pihaknya mengingatkan pemilik atau pengelola untuk segera menyelesaikan dua perizinan agar bisa kembali beroperasi dan harus menerapkan prokes pencegahan Covid-19.

BACA JUGA: Libur Natal dan Tahun Baru, Wisata dan Hiburan di Mojokerto Ditutup

Selain itu, Satpol PP akan merekomendasikan ke DPMPT untuk mempertimbangkan keluarnya surat izin usaha karena pihak kafe kurang kooperatif dalam merespons surat peringatan yang sudah diberikan sejak dua hari lalu.

"Langsung dibubarkan malam ini dan tidak boleh buka sampai ada perizinan dan SLO. Berarti tidak ada itikad baik, kami akan beri pertimbangan ke DPMPT untuk menjadi pertimbangan perizinan," ujarnya.

Sementara itu, pemilik atau pengelola kafe KofiBrik tak berkenan saat dimintai konfirmasi usai dilakukan penyegelan.

Baca Juga