Logo

Libur Natal dan Tahun Baru, Wisata dan Hiburan di Mojokerto Ditutup

Warga Dilarang Merayakan Tahun Baru dan Jual Asesoris Perayaan
Reporter:,Editor:

Senin, 21 December 2020 06:00 UTC

Libur Natal dan Tahun Baru, Wisata dan Hiburan di Mojokerto Ditutup

OPERASI LILIN. Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi bersama Forkopimda melakukan apel Operasi Lilin Semeru 2020 dan memantau delapan pos pantau di pintu masuk Kota Mojokerto, Senin, 21 Desember 2020. Foto : Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Mulai Senin malam, 21 Desember 2020, Operasi Lilin Natal dan Tahun Baru 2021 dilaksanakan di delapan titik pos pantau di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Kawasan wisata dan tempat hiburan akan ditutup sementara saat malam perayaan dan pergantian tahun.

Sebanyak 196 anggota Polresta Mojokerto, 60 anggota Kodim 0815 Mojokerto, dan 30 personel Satpol PP Kota Mojokerto diterjunkan untuk melakukan kegiatan pengamanan sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

"Nantinya kegiatan di pusat-pusat wisata, mal, dan tempat hiburan diharapkan tanggal 24 dan 31 Desember dilakukan penutupan. Sehingga tidak akan memunculkan kerumunan," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi usai apel kesiapan dan cek pos pantau, Senin pagi, 21 Desember 2020.

BACA JUGA: Melebihi Kapasitas, Enam Pasien Covid-19 Tertahan di IGD RSUD Kota Mojokerto

Ia menegaskan akan melakukan penindakkan  bagi yang melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan saat pandemi Covid - 19.

Ada delapan titik pos pantau yang didirikan yakni simpang PMI, simpang KFC, Jembatan Gajah Mada sisi Utara, simpang Gatoel, simpang Penarip, bawah Jembatan Gajah Mada, Jembatan Pulorejo, dan simpang Sekar Putih.

"Nantinya pada malam tahan baru kita akan melakukan penutupan di beberapa tempat, seperti Alun-Alun, Benpas, dan tempat-tempat keramaian lainnya. Supaya kerumunan tidak ada," katanya.

BACA JUGA: Sempat Ditutup akibat Covid-19, Layanan Kejari Kabupaten Mojokerto Dibuka

Selain itu, penjualan petasan maupun kembang api sampai penjualan terompet juga dilarang di wilayah hukum Polresta Mojokerto.

Deddy mengimbau semua penjual petasan, kembang api, dan terompet tidak melakukan penjualan sebagai antisipasi perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19.

"Pihak yang menjual petasan, terompet, dan kembang api untuk tidak melakukan dulu aktivitas penjualan. Jika ditemukan sama halnya dilakukan penindakan dan proses sesuai dengan prosedur," ujarnya.