Senin, 25 October 2021 10:20 UTC
DISEGEL. Petugas Satpol PP Kota Mojokerto melakukan penyegelan pembangunan apotek yang belum memiliki IMB di Jalan Raya Surodinawan, Kec. Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Senin, 25 Oktober 2021. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Tiga bangunan kembali disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto karena tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Aktivitas pembangunan pun dihentikan total sementara waktu.
Salah satunya adalah apotek Adi Luhung di Jalan Raya Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon. Bangunan dengan luas 7x30 meter persegi ini sudah mengalami perubahan bentuk sebelum IMB-nya dikeluarkan, dari awalnya satu lantai dan setelah direnovasi menjadi dua lantai.
Penyegelan dilanjutkan Satpol PP di dua bangunan baru yang berada di Jalan Lingkungan Kuwung, Keluruhan Meri, Kecamatan Kranggan. Bangunan tersebut berupa satu hunian tempat tinggal dan satu bangunan untuk kosmetik.
BACA JUGA: Tak Miliki IMB dan HGB, Proyek Ruko di Mojokerto Disegel
Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Satpol PP Kota Mojokerto Durman Sihombing menyebutkan pihaknya melakukan penyegelan di tiga lokasi sekaligus pada Senin, 25 Oktober 2021.
Sebab, ketiga bangunan belum memiliki IMB dan masih nekat melakukan aktivitas pengerjaan meski surat peringatan sudah pernah dilayangkan ke para pemilik bangunan.
"Kita sudah memberikan surat peringatan, tapi tidak digubris. Bahkan yang ini (apotek Adi Luhung) malah SP-nya sejak bulan September lalu diberikan. Tapi hanya aktivitas pembangunan saja yang kami hentikan, untuk apotek boleh beroperasi," ucap Durman.
Dirinya menyebutkan ketiga bangunan dipastikan melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2021 pasal 65 dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.
Menurutnya, seharusnya proses pembangunan baru bisa dilakukan jika pemilik sudah mengantongi IMB yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto.
BACA JUGA: Bayar Pajak Separuh, Satpol PP Mojokerto Buka Segel “Bebek Sagu”
"Jadi setiap pembangunan wajib memiliki IMB dan sebelum memulai aktivitas pembangunan harus mengurus IMB sampai selesai. Barulah mulai proses bangun. Ini tidak, sudah bangun sebelum IMB keluar," ia menegaskan.
Namun, faktanya ketiga pemilik bangunan beton tersebut tidak melakukan prosedur seharusnya yang telah diatur pemda setempat. Kini pembangunan di tiga bangunan berbeda ini dihentikan total sampai semua pihak sudah mengantongi IMB.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menambahkan pihaknya akan melepaskan segel dan garis Satpol PP jika masing-masing pemilik sudah mengurus dan mendapat IMB.
"Segel akan kita buka apabila para pemilik sudah mengantongi IMB dan pengerjaan silakan dilakukan kembali, baik bangunan baru atau pun bangunan yang melakukan renovasi," katanya.