Jumat, 22 October 2021 11:00 UTC
SEGEL DIBUKA. Proses pembukaan segel rumah makan Bebek Sagu di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto oleh Satpol PP, Jumat, 22 Oktober 2021. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Rumah makan Bebek Sagu di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, kembali dibuka setelah pengelola rumah makan membayar separuh lebih tunggakan pajak sekitar Rp96,7 juta dari tunggakan pajak seluruhnya yang mencapai sekitar Rp159,7 juta, Jumat, 22 Oktober 2021.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Noerhono membenarkan jika rumah makan Bebek Sagu yang sempat disegel Senin, 11 Oktober 2021, sudah dibuka kembali. "Iya hari ini (Jumat, 22 Oktober 2021) kembali kita buka," ucapnya.
Noerhono menjelaskan pembukaan segel dilakukan berdasarkan surat Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto tanggal 21 Oktober 2021 Nomor 973/4036/416-202.3/2021.
BACA JUGA: Menunggak Pajak Ratusan Juta, Rumah Makan di Mojokerto Disegel
Surat itu berisikan permohonan pembukaan kembali kegiatan Lesehan Bebek Sagu, Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
"Sebagai penegak perda, otomatis kami harus memenuhi tugas. Dimana diminta untuk membuka kembali rumah makan itu sesuai surat dari Bapenda bahwa yang bersangkutan sudah beriktikad baik membayar sebagian tunggakan pajak," ujarnya.
Pemilik rumah makan setempat yang berasal dari Kabupaten Jombang itu sudah berupaya melakukan pembayaran dengan mencicil separuh dari total tunggakan pajak selama tiga tahun sejak 2018 hingga 2021.
BACA JUGA: Sempat Disgel Tidak ada SLO dan Langgar Prokes, Resto di Mojokerto Kembali Beroperasi
Rincian piutang pajak daerah yang tersisa sekitar Rp62,9 juta dan akan dilakukan pembayaran secara berkala selama tiga bulan ke depan. Piutang tersebut diperoleh dari piutang pokok sekitar Rp152,25 juta per 11 Oktober 2021 ditambah tunggakan yang belum menjadi STPD per tanggal 21 Oktober 2021 sekitar Rp7,26 juta. Sehingga total tunggakan pajak sekitar Rp159,7 juta.
Lalu dilakukan angsuran Rp96,79 juta pada Kamis, 21 Oktober 2021. "Meski wajib pajak berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya dengan cara mengangsur, kita akan tetap akan melaksanakan pembinaan terhadap kepatuhan pembayaran pajak bagi wajib pajak," katanya.