Rumah makan Bebek Sagu di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, kembali dibuka setelah pengelola rumah makan membayar separuh lebih tunggakan pajak sekitar Rp96,7 juta dari tunggakan pajak seluruhnya yang mencapai sekitar Rp159,7 juta, Jumat, 22 Oktober 2021.
Rumah makan Bebek Sagu di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, Senin, 11 Oktober 2021. Sebab, pemilik rumah makan setempat menunggak pajak hingga ratusan juta rupiah.
Pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP serta petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Jember diterjunkan langsung untuk mengawasi sejumlah tempat keramaian yang ada di Jember.