Senin, 11 October 2021 13:40 UTC
DISEGEL. Rumah Makan Bebek Sagu di Desa Kemantren, Kec. Gedeg, Kab. Mojokerto, disegel Satpol PP, Senin, 11 Oktober 2021. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Rumah makan Bebek Sagu di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, Senin, 11 Oktober 2021. Sebab, pemilik rumah makan setempat menunggak pajak hingga ratusan juta rupiah.
Petugas Satpol PP langsung melakukan penyegelan di area rumah makan dan meminta pemilik rumah makan menghentikan aktivitas. Sehingga, garis berwarna kuning dipasang di bagian dapur, tempat lesehan, dan kasir rumah makan.
Nurul Huda asal Jombang yang merupakan pemilik rumah makan tak bisa berbuat banyak. Ia hanya bisa pasrah melihat penyegelan dan tunggakan pajak mencapai Rp148 juta.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Noerhono melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Samsul Bahri mengatakan penyegelan dilakukan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, tunggakan pajak senilai Rp148 juta itu juga bagian dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BACA JUGA: Sempat Disgel Tidak ada SLO dan Langgar Prokes, Resto di Mojokerto Kembali Beroperasi
Tunggakan ditemukan sejak tahun 2017 hingga awal September 2021. "Karena saat ini menunggak pajak ke Kabupaten Mojokerto Rp148 juta. Setelah kita proses di Bapenda dan kajian itu signifkan, lalu kita (Satpol PP) klarifikasi sebagai penegak perda dilakukanlah penutupan sementara," ucapnya.
Samsul menyebutkan pihaknya akan kembali membuka segel sementara tersebut jika pemilik rumah makan menyelesaikan tunggakan.
Namun, jika pemilik rumah makan tak memenuhi kewajibannya, pihaknya akan melimpahkan permasalahan ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
"Jika nanti sudah lunas dan proses administrasi dilakukan, kita bisa membuka kembali segelnya," kata Samsul.
Sementara itu, perwakilan pemilik Rumah Makan Bebek Sagu, Edy Waluyo, mengatakan sejak pandemi Covid-19, jumlah pengunjung menurun drastis namun kewajiban pajak tetap berjalan.
BACA JUGA: Tak Berizin dan Langgar Prokes, Kafe di Mojokerto Disegel
Bahkan, Edy mengatakan sejak dipasang alat pencatat transaksi berupa tapping box oleh pihak Bapenda Kabupaten Mojokerto tahun 2017, tunggakan pajak di rumah makannya diklaim meningkat hingga 1.000 persen.
"Untuk permasalahan tunggakan itu tahun 2017, saat pemasangan tapping box dari Bapenda kita tidak keberatan. Tapi sejak dipasang, justru tagihan pajak kita membengkak rata-rata per bulan 1.000 persen. Dari akumulasi itu sampai terkumpul Rp50 juta lebih, itu tahun 2017 sampai 2020," ucapnya.
Sedangkan selama ini pihaknya tak pernah menarik pajak dari pembeli dengan alasan sasaran mereka adalah kalangan menengah ke bawah.
"Kami harap ada keringanan dari Bapenda Kabupaten Mojokerto agar utang pajak segera tereliminasi dan kami juga bisa jualan kembali," katanya.