Kamis, 30 June 2022 12:40 UTC
DISEGEL. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel dan menghentikan sementara operasional outlet Holywings. Foto: Humas Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah membekukan sementara izin operasional Holywings di Kota Pahlawan. Pembekuan dilakukan hingga kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Holywings tuntas dan operasionalnya sesuai dengan izin yang dikantongi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan izin operasional usaha rumah makan dikeluarkan Pemerintah Kota Surabaya. Sedangkan untuk bar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dikeluarkan Pemerintah Provinsi.
"Rumah makan itu izinnya dikeluarkan pemerintah kota. Tapi untuk bar, sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, izinnya dikeluarkan provinsi," kata Eri seusai acara di Gedung Convention Hall, Surabaya, Kamis, 30 Juni 2022.
BACA JUGA: Disegel, Holywings Surabaya Langgar Perda 2 Tahun 2020
Oleh sebab itu, ketika ke depan kasus yang menimpa Holywings tuntas dan ingin beroperasional kembali di Surabaya, maka perizinannya juga harus diperbarui, termasuk izin untuk rumah makan maupun bar atau diskotek.
"Pemkot Surabaya mengeluarkan izin sesuai dengan aturan itu, hanya rumah makan. Tidak boleh bar, karena (izin bar) itu bukan kewenangan pemkot," ia menegaskan.
Disebutkan pula bahwa Holywings di Surabaya pernah mengajukan izin rumah makan dan bar ke pemkot pada tahun 2017. Namun, seiring dengan terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2021, izin untuk bar sekarang ada di kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim.
BACA JUGA: Holywings Surabaya Ditutup Sementara
"Kalau sedang itu (izinnya) pemprov, kalau berat itu pemerintah pusat. Nah, dia (Holywings) belum perpanjang atau perbarui. Maka dibekukan izinnya," ia menjelaskan.
Makanya, ketika dilakukan pengecekan dan ditemukan jika Holywings di Surabaya belum melakukan perbaruan izin, sehingga pemkot membekukan. Pembekuan Holywings dilakukan hingga kasusnya tuntas dan operasionalnya sesuai dengan perizinan yang dikantongi.
"Kalau tidak bisa memenuhi aturan itu, berarti akan kita tutup terus sampai mengeluarkan izin. Tapi kalau ganti nama terus hanya dibuat rumah makan, pemkot yang keluarkan (izin)," katanya.
