Selasa, 28 June 2022 12:20 UTC
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penyegelan sekaligus penghentian operasional sementara outlet Holywings
JATIMNET.COM, Surabaya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penyegelan sekaligus penghentian operasional sementara outlet Holywings di Kota Pahlawan. Tindakan tersebut buntut dari ramainya kasus dugaan penistaan agama di outlet Holywings Jakarta.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menegaskan penyegelan dan penghentian operasional sementara outlet Holywings di Kota Pahlawan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014 yang diperbarui Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Pada Pasal 22 Ayat 1 huruf b, di situ disebutkan, bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman," kata Eddy, Selasa 28 Juni 2022 petang.
Atas dasar itu Satpol PP bisa melakukan penghentian kegiatan. Di samping itu, Eddy juga tengah melakukan pengecekan izin usaha berdasarkan Perda No. 1 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian serta Perda No. 23 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
Baca Juga: Holywings Surabaya Ditutup Sementara
"Jadi, nanti setelah dilakukan pengecekan perizinan, ketika terjadi pelanggaran terhadap perizinan, maka pemerintah kota bisa melakukan pencabutan izin beroperasionalnya Holywings," ia menegaskan.
Makanya, langkah yang dilakukan Satpol PP Surabaya saat ini adalah melakukan penghentian kegiatan di Holywings sekaligus penyegelan. "Sambil nanti kita lakukan pengecekan semua perizinan yang dimiliki Holywings," ia menandaskan.
Saat ini Satpol PP bersama Perangkat Daerah (PD) terkait tengah membahas perizinan Holywings. Pihaknya juga melakukan pengecekan langsung ke tiga outlet lokasi Holywings yang ada di Surabaya.
"Di Kertajaya, Basuki Rahmat dan Pakuwon. Harapan kita dari apa yang kita lakukan ini pihak pengelola kooperatif sehingga proses ini bisa berjalan dengan lancar," ia mengungkapkan.
Baca Juga: Razia RHU, Linmas Surabaya Larang Wartawan Ambil Gambar Hasil Operasi
Penyegelan dan penghentian sementara outlet Holywings di Kota Pahlawan sampai batas waktu yang ditentukan. Apabila dari proses penelitian perizinan ditemukan pelanggaran, Eddy memastikan izin usahanya bisa dicabut.
"Jadi kan yang timbul adalah sesuatu yang menciptakan gangguan terhadap ketentraman warga. Itu di Perda diamanatkan, bahwa Satpol PP melakukan tindakan penghentian kegiatan, sekaligus pelaksanaan penyegelan sampai dengan kondisi apa yang dia (Holywings) lakukan bisa dipertanggungjawabkan," ia memaparkan.
Menurut Eddy, ada dua izin yang dikeluarkan untuk operasional Holywings. Pertama adalah izin restoran dan SIUP MB yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Sedangkan kedua berupa izin bar dan diskotik yang dikeluarkan Pemprov Jawa Timur.
"Jadi untuk risiko sedang ini ada izin yang dikeluarkan oleh pemprov. Makanya kita cek. Kalau kita meneliti izin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Jadi izin yang dikeluarkan pemprov nanti kita lakukan pengecekan apakah mereka memiliki atau tidak," ia menguraikan.
Baca Juga: Abaikan Pakta Integritas, Dua Pemilk RHU di Surabaya Dipanggil Satpol PP
Dalam proses pengecekan perizinan, Eddy mengaku juga berkoordinasi dengan Kasatpol PP Provinsi Jatim. Termasuk pula melakukan komunikasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim. "Karena izinnya ada di Dinas Pariwisata Provinsi Jatim," ia memastikan.
Sementara terkait nasib pekerja Holywings di Surabaya, Eddy berharap kepada pihak pengelola agar dapat memfasilitasi mereka. Pasalnya penyegelan dan penutupan ini didasari karena adanya pelanggaran Perda.
"Karena ini merupakan pelanggaran, jadi kita berharap dari pengelola Holywings juga bisa memfasilitasi terhadap pekerja tersebut," ia menekankan.
Meski demikian, Eddy mengaku tak segan untuk mencabut izin operasional semua outlet Holywings di Surabaya, jika pelanggaran Perda yang dilakukan Holywings dilakukan sampai dua kali. "Kalau pelanggaran sampai dua kali itu bisa langsung dilakukan pencabutan izin," ia mengingatkan.
