Senin, 01 November 2021 11:40 UTC
Satpol PP Kota Surabaya akan menindak tegas RHU yang melanggar pakta integritas. Foto: Humas Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya - Satpol PP Kota Surabaya memanggil dua pemilik atau pengelola tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Pasalnya diduga telah melanggar ketentuan jam operasional dan mengabaikan pakta integritas, Sabtu 30 Oktober 2021.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan, akan menindak tegas dua RHU jika diketahui melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 67 tahun 2020 yang telah diubah dalam Perwali Nomor 10 tahun 2021 maupun aturan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021.
“Keduanya saya panggil. Kami cek perizinannya lengkap atau tidak dan apakah sudah menandatangani pakta integritas. Saya sampaikan juga supaya mereka tertib dan disiplin, karena ini peringatan terakhir,” kata Eddy, Senin 1 November 2021.
Baca Juga: Kelabui Petugas, Tempat Hiburan di Kalibokor Surabaya Disegel
Eddy menegaskan, kalau tidak hanya memanggil pemilknya saja. Tapi, pihaknya tak segan melakukan penutupan dan mencabut izin RHU lain jika ketahuan melanggar.
“Kalau masih melebihi jam operasional, jangan salahkan Satpol PP kalau melakukan penutupan, termasuk mencabut perizinannya. Karena pemkot kan sudah memberi keleluasaan buka sampai pukul 24.00 WIB, tolong itu ditaati,” ujarnya.
Eddy mengingatkan kepada seluruh pemilik atau pengelola RHU supaya bersabar. Sebab, apabila RHU bisa tertib, kemungkinan Pemkot Surabaya akan membuat kebijakan lain dengan cara memperpanjang jam operasional seiring melandainya kasus Covid-19.
Baca Juga: Langgar PPKM, Tempat Karaoke di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya Disegel
Di sisi lain, Eddy kembali mengingatkan pentingnya disiplin menjaga protokol kesehatan (prokes). Menurutnya, tanggung jawab prokes saat ini bukan hanya tugas TNI/Polri dan pemerintah, akan tetapi juga peran pemilik RHU serta masyarakat.
“Jadi jangan sampai ada keteledoran dari pemilik RHU dan pengusaha lainnya. Kalau naik level pasti dampaknya akan ke sampean (RHU) dan karyawan sampean, serta pengusaha lain,” ujarnya.
Eddy menambahkan, Satpol PP Kota Surabaya memastikan akan melakukan pemantauan dan pengawasan RHU secara berkala. Mulai dari prokes, jam operasional, hingga kapasitas di dalam RHU. “Kalau ada yang ketangkap basah melanggar, akan kami tindak tegas dan kami tutup serta cabut perizinannya,” pungkasnya