Sabtu, 11 July 2026 04:06 UTC

Lahan persawahan di Mojokerto yang menjadi lokasi dugaan pembuangan material PT ENERO masih menunggu kepastian hasil uji laboratorium. Foto: Wanto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Polemik dugaan pembuangan material oleh PT Energi Agro Nusantara (ENERO) ke area persawahan di Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, masih belum menemui titik terang. Hingga kini, belum ada kepastian apakah material yang disalurkan ke lahan tersebut merupakan limbah atau produk pupuk hayati karena hasil uji laboratorium belum tersedia.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Elia, menjelaskan bahwa PT ENERO memang memproduksi pupuk hayati. Namun, DLH Kabupaten Mojokerto belum dapat menguji material tersebut lantaran laboratorium yang dimiliki belum memiliki kemampuan untuk melakukan pengujian kualitas pupuk hayati.
“PT ENERO memiliki produk pupuk hayati. DLH tidak melakukan pengujian karena laboratorium kami belum bisa melakukan uji kualitas pupuk,” ujar Elia, Jumat, 10 Juli 2026.
BACA: Pengiriman Limbah Cair di Areal Sawah Dihentikan, Sampel Diuji
Elia mengatakan penanganan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan hasil tindak lanjut itu, PT ENERO telah dikenai sanksi administratif.
Meski demikian, Elia menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah material yang dialirkan ke lahan pertanian benar merupakan pupuk hayati atau justru tergolong limbah. Kepastian mengenai status material tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium yang berwenang.
Kondisi terkini lahan persawahan di Desa Pekukuhan, Mojokerto, yang menjadi lokasi dugaan pembuangan material PT ENERO. Foto: Wanto
Sebelumnya, PT ENERO membantah tudingan telah membuang limbah tetes ke area persawahan. Perusahaan menyatakan cairan yang disalurkan merupakan Pupuk Hayati ENERO (PHE) yang telah mengantongi perizinan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Saat dimintai tanggapan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, Humas PT ENERO, Misbahul Su'udi, menyebut persoalan itu telah diselesaikan bersama pihak-pihak terkait.
“Perihal tersebut sudah diselesaikan baik dengan pemilik lahan petani maupun kepada pelapor. Sehingga saya kira sudah cukup. Demikian mohon dimengerti,” katanya.
Kasus ini bermula dari keluhan warga terkait munculnya bau menyengat yang diduga berasal dari cairan yang dialirkan ke lahan persawahan di Dusun Sambikerep, Desa Pekukuhan. Menindaklanjuti laporan tersebut, DLH Kabupaten Mojokerto menghentikan aktivitas pembuangan material sekaligus meminta perusahaan melakukan penanganan terhadap area yang terdampak.
BACA: DPRD Mojokerto Sidak Polusi Bau Pabrik Bioetanol PT Enero
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat, 10 Juli 2026, kondisi lahan kini telah mengalami perubahan. Area persawahan yang sebelumnya dipenuhi material berbau menyengat dan tampak tandus kini telah diolah kembali menggunakan traktor sehingga terlihat lebih rapi dibandingkan saat kasus tersebut pertama kali mencuat.
Meski penanganan di lapangan telah dilakukan, status material yang dibuang masih belum dapat dipastikan. Hasil uji laboratorium menjadi dasar penting untuk memastikan apakah material tersebut merupakan limbah atau benar merupakan pupuk hayati sebagaimana yang diklaim PT ENERO.
