Kamis, 06 August 2026 12:25 UTC

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa saat diwawancarai di DPRD Jatim, Kamis, 6 Agustus 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi A DPRD Jawa Timur mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi Online sebagai inisiatif legislatif untuk menghadirkan kepastian hukum bagi mitra pengemudi maupun masyarakat pengguna layanan berbasis aplikasi. Regulasi tersebut ditargetkan dapat disahkan menjadi Perda pada tahun ini.
Langkah percepatan pembahasan dilakukan karena hingga kini pemerintah pusat belum memiliki regulasi yang komprehensif mengenai transportasi online. DPRD Jawa Timur menilai pemerintah daerah perlu memanfaatkan kewenangan yang dimiliki agar perlindungan terhadap para pengemudi tetap dapat diwujudkan.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, mengatakan penyusunan Raperda Transportasi Online juga menjadi wadah untuk menyerap aspirasi berbagai komunitas pengemudi, termasuk Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (DOBRAK) dan Gerakan Rakyat Transportasi Online (GERANAT).
Meski kedua komunitas memiliki pandangan berbeda terkait pembagian kewenangan, Yordan menegaskan tujuan keduanya tetap sama, yakni meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi transportasi online.
"Pada dasarnya kedua kelompok ini sama-sama ingin menyejahterakan para driver online. Memang ada perbedaan pandangan soal kewenangan, tetapi karena sampai sekarang belum ada kejelasan aturan dari pemerintah pusat, kami tetap mengupayakan agar perda ini bisa mengakomodasi harapan teman-teman driver," kata Yordan, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurut Yordan, DPRD Jawa Timur memilih tidak menunggu perubahan regulasi di tingkat nasional. Sebaliknya, lembaganya berupaya mengoptimalkan kewenangan pemerintah daerah agar persoalan yang dihadapi para pengemudi transportasi online dapat segera memperoleh solusi melalui regulasi daerah.
Ia menjelaskan, pembahasan raperda telah disusun dalam jadwal yang cukup ketat. Pada 10 Agustus 2026, draf regulasi akan dibawa ke rapat paripurna internal DPRD Jawa Timur. Selanjutnya, pandangan fraksi dijadwalkan berlangsung pada 14 Agustus sebelum ditargetkan ditetapkan sebagai Perda Inisiatif DPRD pada 18 Agustus 2026.
Selain mempercepat pembahasan di internal DPRD, Komisi A juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan agar substansi regulasi daerah tetap sejalan dengan ketentuan yang berlaku di tingkat nasional.
"Tahun ini kami ingin masalah ini segera selesai. Minggu ini juga kami akan berkonsultasi ke Kementerian Perhubungan agar substansi perda tetap selaras dengan ketentuan yang ada di tingkat nasional," ujarnya.
Dalam proses penyusunannya, DPRD Jawa Timur melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Selain komunitas pengemudi dan perusahaan aplikator, pembahasan juga akan mengundang Jasa Raharja, UPT Perlindungan Konsumen, hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) guna memperkuat aspek perlindungan konsumen dalam regulasi tersebut.
Yordan menegaskan, meski pemerintah pusat masih membahas status hukum pengemudi transportasi online, apakah sebagai pekerja atau pelaku usaha mikro, DPRD Jawa Timur tetap berkomitmen menghadirkan perlindungan melalui kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.
"Kami menyesuaikan dengan aturan yang sudah ada. Sambil mendorong perubahan regulasi di tingkat pusat agar lebih berpihak kepada driver online, kami juga tidak ingin diam. Apa yang bisa dilakukan melalui kewenangan daerah akan kami upayakan agar memberi dampak positif bagi para driver," katanya.
Selain mengatur perlindungan bagi mitra pengemudi, Raperda Transportasi Online juga akan memuat ketentuan yang lebih rinci mengenai mekanisme tarif layanan agar tidak lagi menimbulkan perbedaan penafsiran antara pemerintah dan perusahaan aplikator. Regulasi tersebut juga disiapkan untuk mendorong kepatuhan perusahaan aplikator melalui skema insentif dan disinsentif tanpa melampaui kewenangan pemerintah daerah.
