Selasa, 05 October 2021 12:20 UTC
DIAMANKAN. Sejumlah pekerja dan pengunjung di Big Ball Jalan Tidar, yang diamankan petugas Linmas, Selasa 5 Oktober 2021.
JATIMNET.COM, Surabaya - Sejumlah petugas Linmas Kota Surabaya menunjukkan sikap arogansinya ke beberapa wartawan yang saat itu melakukan peliputan di Kantor Satpol PP Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Petugas Linmas melarang wartawan dari CNN, TVRI Surabaya dan Suarahukum untuk mengambil obyek dari hasil operasi di sejumlah tempat hiburan di Kota Surabaya.
Dimana operasi Rumah Hiburan Umum (RHU) yang digelar Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya itu dilakukan di tempat karaoke Big Ball Jalan Raya Tidar. Hasilnya 56 pekerja tempat hiburan malam terjaring dan diamankan, mereka pun langsung digelandang dibawa ke Kantor Satpol PP Koata Surabaya dengan menggunakan truk.
Mereka semua yang terjaring, dilakukan pendataan dan menjalani tes swab di lantai 3 Kantor Satpol PP Kota Surabaya. Di sinilah awal muncul ketegangan dan pelarangan sejumlah petugas Linmas melarang wartawan untuk melakukan pengambilan gambar.
Baca Juga: Kelabui Petugas, Tempat Hiburan di Kalibokor Surabaya Disegel
Secara kebetulan operasi digelar Selasa 5 Oktober 2021 sore, sejumlah wartawan mengikuti prosesnya. Namun, saat para pekerja hiburan malam menjalani tes swab, wartawan CNN, TVRI Surabaya dan suarahukum online dilarang mengambil gambar, sehingga hal itu sempat terjadi ketegangan.
"Padahal kita hanya mengambil gambar saja. Awalnya boleh, nah pas di lantai 3 Kantor Satpol PP Surabaya, kamu tidak diperbolehkan ambil gambar sama petugas Linmas. Selang tak lama kemudian, ada salah satu petugas tidak lain kasi di Linmas memperbolehkan," kata wartawan TVRI Surabaya, Joko.
Secara terpisah, Kasubdit Bina Potensi Masyarakat Linmas Surabaya, Harry Asjanto menjelaskan mengenai kegiatan operasi yang digelar itu untuk menertibkan sejumlah tempat hiburan atau RHU di tengah pandemi Kota Surabaya, memasuki di level 1. “Ada 58 yang diamankan. Mereka adalah pengunjung, juga pekerja di Big Ball Jalan Raya Tidar,” katanya, Selasa 5 Oktober 2021.
Mereka yang diamankan, diwajibkan untuk menjalani tes swab. Dengan maksud, lanjut Harry, untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19 di Kota Surabaya. “Penertiban ini dilakukan berdasarkan aturan inmendagri,” ujarnya.
