Logo

Dilarang Buka di Malam Tahun Baru, Rumah Makan dan Tempat Hiburan di Jember Diawasi

Reporter:,Editor:

Kamis, 31 December 2020 12:00 UTC

Dilarang Buka di Malam Tahun Baru, Rumah Makan dan Tempat Hiburan di Jember Diawasi

RAZIA MASKER. Petugas gabungan Polri dan TNI merazia masyarakat yang tak mengenakan masker, Kamis, 31 Desember 2020. Foto: Satgas Covid-19

JATIMNET.COM, Jember – Pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP serta petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Jember diterjunkan langsung untuk mengawasi sejumlah tempat keramaian yang ada di Jember.

Penyisiran dilakukan pada Kamis malam, 31 Desember 2020 atau beberapa jam sebelum momen pergantian tahun.

Operasi ini dilakukan selain untuk mengawasi pelanggar protokol kesehatan, juga untuk menegakkan imbauan Pemprov Jawa Timur. Sebelumnya, Pemprov Jatim melalui surat edaran yang ditandatangani Sekdaprov Heru Tjahjono menetapkan aturan pembatasan jam operasional di malam tahun baru.

BACA JUGA: Cegah Penyebaran Covid-19, PMI Semprot Disinfektan di Tempat Wisata dan Layanan Publik

Edaran tersebut kemudian ditindaklanjut Surat Edaran (SE) Bupati Jember yang membatasi operasional tempat hiburan, kafe, dan restoran, maksimal hingga pukul 22.00 WIB. Jam malam tersebut sudah diberlakukan sejak 30 Desember 2020 dan akan berlaku hingga 8 Januari 2021.

Pantauan di lapangan, operasi gabungan antara lain menyisir Alun-Alun Kecamatan Kencong yang merupakan salah satu pusat keramaian di Jember bagian selatan. Plt Camat Kencong Bambang Erwin Setyono menjelaskan, larangan beroperasinya tempat wisata di momen malam pergantian tahun baru itu untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

BACA JUGA: Beradaptasi di Masa Pandemi (2): Mini Trip, Aman Berwisata Bersama Keluarga di Masa Pandemi

“Kami sudah lakukan imbauan terlebih dulu agar semua pihak mematuhi aturan pemerintah tentang pembatasan ini. Kita juga sudah sosialisasikan pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata dan perbelanjaan, yakni harus di bawah 50 persen dari kapasitas maksimal,” ujar Bambang.

Danramil 0824/18 Kencong Kapten (Inf) Bambang Hari M yang juga ikut serta dalam sosialisasi berharap masyarakat mematuhi aturan tersebut atas dasar kesadaran diri sendiri. “Demi kepentingan bersama juga. Kesehatan dan keselamatan nyawa itu nomor satu,” ujar Bambang.