Logo

IMB Tak Diubah, Satpol PP Segel Kantor Kas BNI Mojokerto  

Reporter:,Editor:

Rabu, 06 January 2021 12:20 UTC

IMB Tak Diubah, Satpol PP Segel Kantor Kas BNI Mojokerto
 

DISEGEL. Kantor Kas BNI di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto, disegel Satpol PP karena IMB bank setempat tak sesuai peruntukan, Rabu, 6 Januari 2021. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto menyegel Kantor Kas Bank Negara Indonesia (BNI) di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto, Rabu sore, 6 Januari 2021.

Penyegelan dilakukan karena pihak bank tidak mengganti atau mengubah peruntukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB yang digunakan untuk Kantor Kas BNI tersebut masih IMB berupa ruko.

"Karena sesuai Perwali, jika IMB harus sesuai dengan peruntukannya," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono.

Pejabat yang akrab disapa Dodik ini menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat peringatan (SP) sejak 16 Desember 2020 usai melakukan pengecekan peruntukan IMB.

BACA JUGA: Tak Berizin dan Langgar Prokes, Kafe di Mojokerto Disegel

"Setelah kami cek IMB-nya ada, tapi IMB ruko. Akhirnya kami minta untuk segera membuat perubahan IMB," katanya.

Penyegelan dilakukan dengan memasang tali atau pita pembatas Satpol PP di pagar area Kantor Kas BNI sekitar pukul 14.30 WIB. "Kami sudah peringatkan, sampai hari ini enggak digubris. Langsung disegel, sampai ada IMB (baru) yang keluar," ujarnya.

BACA JUGA: Tiga Bulan Operasi Prokes Mojokerto Mencatat 634 Pelanggar, Capaian Denda Mencapai Rp 17 Juta

Akibat penyegelan ini, layanan bank setempat ditutup. Sedangkan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BNI di kantor setempat tak disegel.

"ATM tidak kita segel karena memang pelayanan masyarakat yang sangat membutuhkan," katanya.

Pihak manajemen Bank BNI Mojokerto saat dikonfirmasi hingga kini belum memberikan tanggapan atas penyegelan bank setempat karena tidak mematuhi peruntukan IMB.