Logo

Tiga Bulan Operasi Prokes Mojokerto Mencatat 634 Pelanggar, Capaian Denda Mencapai Rp 17 Juta

Reporter:,Editor:

Kamis, 01 October 2020 11:00 UTC

Tiga Bulan Operasi Prokes Mojokerto Mencatat 634 Pelanggar, Capaian Denda Mencapai Rp 17 Juta

MASKER: asatpol PP Kota Mojokerto, Hariana Dodik Murtono saat membagikan masker kepada masyarakat. Foto: Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Operasi protokol kesehatan (Prokes) yang digelar di Kota Mojokerto, selama tiga bulan yakni dari bulan Juli hingga September 2020 telah mencatat 634 pelanggar dengan capaian denda sebesar Rp 17 juta.

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Hariana Dodik Murtono menjelaskan, sejak pertengahan Juli lalu pihaknya melakukan punishment berupa kerja sosial dan baru berakhir awal September 2020.

Punishment yang diberikan saat ini berupa denda sebesar Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu, hal itu sesuai dengan Perwali Nomor 55 Tahun 2020, bagi warga perseorangan yang enggan mengenakan masker saat keluar rumah. "Dari September awal kita akhirnya perlakukan Perwali, sekarang semuanya rata-rata didenda Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu," katanya, Kamis, 31 September 2020.

Melihat masih banyak pelanggar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto mengambil inisiatif untuk tidak hanya memberikan hukuman. Tapi juga memberikan reward bagi sejumlah warga yang patuh protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker saat keluar rumah.

BACA JUGA: Gelar Rapid Test On The Spot, Tiga Warga Mojokerto Reaktif

"Kali ini ada dua hal yang kami lalukan, menindak mayarakat yang tidak memakai masker dan memberikan reward berupa masker cadangan, handsantaizer, juga amplop bagi yang tertib menggunakan masker," ungkapnya.

Reward yang diberikan itu nantinya berupa amplop berisikan uang sebesar Rp 50, diberikan kepada masyarakat yang telah disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan mengenakan masker. Dengan catatan, reward diberikan sistemnya acak.

"Agar masyarakat selalu mengunakan masker menyusul penyebaran Covid-19 terus meninggi. Dimana Kota Mojokerto kembali pada zona merah juga," tambahnya.

Selain reward sebagai motivasi masyarakat untuk tetap patuh mengenakan masker, pihaknya tetap melakukan penindakan terhadap warga yang tak mengenakan masker saat melintas di depan Kantor Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto di Jalan Surodinawan.

BACA JUGA: Sejumlah ASN di Beberapa Instansi Pemkab Mojokerto Positif Covid-19

Sejumlah warga langsung dikenakan BAP sanksi denda Perwali Nomor 55 Tahun 2020, dan diberikan masker untuk langsung digunakan pelanggar.

"Kalau razia dengan disertai sanksi denda rutin kita lakukan pagi dan malam, namun untuk reward kita lakukan pada momen tertentu tidak setiap hari. Kalau ada kesempatan akan kita beri sebagai penyeimbanglah, uang reward ini juga dari kantong petugas sendiri bukan uang negara," tandasnya.

Sementara itu, salah satu warga Lingkungan Surodinawan, Siti Aminah mengapresiasi reward Pemerintah Kota Mojokerto dalam pemberian reward terhadap dirinya dan warga lain yang patuh prokes.

"Alhamdulilah dikasih masker, hand sanitizer, sama uang Rp 50 ribu ini tadi. Soalnya tertib masker, jadi gak cuman denda saja yang gak pakai masker," ucap wanita yang sudah belasan tahun berjualan es tebu di depan Pengadilan Agama Mojokerto.

Hal yang sama juga dirasakan Ratri Anggraini, warga Kabupaten Mojokerto yang kebetulan sedang mengantar orang tuanya ke PA Mojokerto.

"Saya sempat kaget, takut sebenarnya di datangi bapak-bapak pakai seragam. Tapi ternyata dikasih masker, hand sanitizer, sama amplop ini tadi karena pakai masker. Lagian kalau buat saya pakai masker di saat sekarang penting, biar gak kena virus juga," imbuhnya.