Rabu, 30 September 2020 11:40 UTC
RAPID TEST. Pjs Kabupaten Mojokerto Himawan Estu Bagijo bersama Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander dan jajaran TNI saat melakukan operasi yustisi dan menggelar rapid test on the spot. Foto: Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Mengingat wilayah Mojokerto menjadi zona oranye, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mojokerto lakukan Rapid Test On The Spot di Kecamatan Mojosari. Alhasil didapati tiga warga tanpa masker menunjukan tanda reaktif.
Satu diantara tiga orang yang reaktif, bekerja di salah satu tempat kuliner di wilayah Jalan Masjid. Karena menunjukan tanda reaktif, tiga warga tersebut langsung di bawa ke RSUD Prof. Soekandar Mojosari dan jika hasil swab nantinya positif Covid-19 akan dilakukan karantina.
Mobil ambulans milik Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto sengaja disiapkan untuk mengangkut warga yang kedapatan reaktif tersebut. Lantaran pemerintah dan aparat TNI-Polri di wilayah Kabupaten Mojokerto secara serius mewujudkan perubahan zona menjadi kuning hingga hijau di tengah pandemi Covid - 19.
Selain dilakukan Rapid Test On The Spot yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto besok, Kamis, 31 September 2020 dengan denda sebesar Rp 25.000 per orang.
BACA JUGA: Sejumlah ASN di Beberapa Instansi Pemkab Mojokerto Positif Covid-19
"Barusan sudah tiga yang reaktif, karena mereka reaktif kita tidak mau ambil resiko, langsung dilakukan isolasi di rumah yang sudah telah disiapkan," kata Pjs Kabupaten Mojokerto, Himawan Estu Bagijo, usai memantau langsung Rapid Test On The Spot di Mojosari. Rabu, 30 September 2020 sore.
Ia menjelaskan, rapid test secara mendadak di lokasi yang biasa terjadi kerumunan masyarakat sengaja dilakukan forkopimda. Guna menegakkan protokol kesehatan, memutus mata rantai sebaran Covid-19 sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 dan efek jera yang tegas.
Terlebih Kabupaten Mojokerto sempat berada di zona merah dan baru kembali ke zona oranye pada Selasa, 29 September 2020. "Kalo sanksi nyanyi, push up dan sejenisnya tidak akan ada efek jera. Itu mangkannya kita punya Perda No.2 dengan sanksi tegas. Ternyata ada hasilnya juga kan, bahkan masih ada yang tidak patuh prokes," paparnya.
Kadisnaker Pemprov Jatim ini pun, mengatakan, pihaknya akan menambah rapid tes dalam setiap operasi yustisi di wilayah Kabupaten Mojokerto. "Kalau selama berapa hari ini kan kita hanya memberikan sanksi administrasi atau sanksi sosial. Tapi hari ini kami tambah semua yang terjaring dengan melakukan tes-tes seperti ini," imbuhnya.
BACA JUGA: Istri Kepala DLH Mojokerto dan Sekda Jombang Positif Covid-19
Ia berharap, dengan penerapan cara seperti ini dan pelaksanaan fungsi-fungsi setiap divisi di berbagai tempat mampu menurunkan kasus Covid-19 tinggi khususnya di tujuh kecamatan yang masih berada dalam zona merah. Yakni Kecamatan Sooko, Puri, Mojoanyar, Bangsal, Mojosari, Pungging dan Jetis.
"Kita berharap dengan cara ini masyarakat di Kabupaten Mojokerto mengerti, bahwa kita ini masih memikirkan kondisi yang masih berbahaya. Kami terus akan tak akan mengendurkan operasi yustisi ini di berbagai tempat untuk menjadi kuning," bebernya.
Sementara, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menambahkan, pihaknya akan terus mendukung langkah tegas yang dilakukan pemerintah daerah bersama TNI. Terlebih penanggulangan Covid-19 dengan langkah 3T, yakni testing, tracing dan treatment.
"Kalau reaktif kita treatment dulu dengan probiotik (supelem peningkat imunitas). Baru 3-4 hari kita swab. Operasi yustisi akan terus ditegakkan. OTG yang berkeliaran, harus diwaspadai. Karena saat ini ada kluster keluarga, kluster tetangga, kluster desa, dan juga lainnya," tandas Dony.
