Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan masif melakukan operasi yustisi protokol kesehatan. Dengan maksud untuk menekan Covid-19 dan menuju zona hijau, agar sekolah bisa dilakukan secara luring.
Operasi protokol kesehatan yang digelar di Kota Mojokerto, selama tiga bulan yakni dari bulan Juli hingga September 2020 telah mencatat 634 pelanggar dengan capaian denda sebesar Rp 17 juta.
Operasi Yustisi protokol kesehatan untuk menekan sebaran Covid terus dilakukan secara masif oleh pihak Kepolisian dan TNI. Kali ini, Kamis malam 17 September 2020 petugas menggelar operasi di dua wilayah, yakni Surabaya dan Sidoarjo