Logo

Tekan Covid-19, Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Masif Dilakukan

Pelanggar Dikenai Sanksi Sesuai Aturan Pergub, Perwali dan Perbup
Reporter:

Jumat, 18 September 2020 01:00 UTC

Tekan Covid-19, Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Masif Dilakukan

OPERASI YUSTISI. Para pelanggar protokol kesehatan di wilayah Sidoarjo yang terjaring operasi yustisi tidak mengenakan masker harus menjalani sidang di tempat, yakni di Graha Tirta, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Foto: Humas Polda Jatim

JATIMNET.COM, Surabaya - Operasi Yustisi protokol kesehatan untuk menekan sebaran Covid terus dilakukan secara masif oleh pihak Kepolisian dan TNI. Kali ini, Kamis malam 17 September 2020 petugas menggelar operasi di dua wilayah, yakni Surabaya dan Sidoarjo.

Sasarannya pun masih tetap, yakni warung kopi (warkop), cafe, angkringan serta pengguna jalan raya, baik itu penggendara sepeda motor maupun mobil. Seperti yang terlihat di wilayah Sidoarjo ini titik fokus sidang di tempat ada di Graha Tirta, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Hasilnya, masih banyak masyarakat yang 'mokong' melanggar protokol kesehatan, yakni tidak mengenakan masker. Identitas para pelanggar pun dimintai untuk dilakukan pendataan, kemudian dikenasi sanksi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnua Andiko mengatakan, tim yustisi covid-19 hunter dibagi dua, baik yang bersifat stasioner maupun mobile. Untuk stasioner ini sasarannya adalah tempat-tempat yang berpotensi menjadi klaster baru seperti cafe, maupun warkop.

BACA JUGA: Ratusan Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Wajib Bayar Denda

Sedangkan yang mobile ini melakukan patroli dengan mencari sasaran tidak menerapkan protokol kesehatan yakni mengenakan masker. Apabila ditemukan para pelanggar dikumpulkan di satu lokasi untuk menjalani sidang di tempat.

"Tim Yustisi Covid-19 malam ini dibagi menjadi dua tim, dari Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo. Nantinya, Tim Hunter Covid-19, akan menyasar lokasi yang dianggap sebagai klaster baru, seperti cafe, warkop serta dilakukan operasi yustisi keliling," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis malam, 17 September 2020.

Dalam operasi yustisi yang dilakukan secara masif ini, lanjut Truno, pihaknya juga melibatkan dari pihak kejaksaan dan hakim. Karena mereka nantinya yang menentukan atau menerapkan pasal dan memutuskan bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Sebab, semuanya itu sudah dilandasi pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020 termasuk Perwali dan Perbup.

BACA JUGA: Denda Rp 250 Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Ponorogo 

"Sidang terbuka ini menghadirkan hakim untuk dilakukan sidang di tempat, seperti sidang tipiring. Semua ini melandasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 serta Perwali dan Perbup," ujar Truno.

Sekadar informasi, dalam operasi di wilayah Sidoarjo, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Mohammad Fadil Imran, bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim termasuk Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Pangdam V Brawijaya, Sekda Provinsi Jawa Timur dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji langsung melihat masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, yakni tidak mengenakan masker. 

Sementara, Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah menjelaskan, masih ada sebagian masyarakat yang belum sadar mentaati peraturan protokol kesehatan. Upaya operasi yustisi ini cukup bagus, sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan. Nanti pada suatu saat akan dilakukan operasi yustisi 24 jam.

"Banyak masyarakat yang belum sadar akan protokol kesehatan covid-19, upaya operasi yustisi ini cukup bagus sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan," ucap Pangdam V Brawijaya, Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah.