Logo

Ratusan Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Wajib Bayar Denda

Terjaring Operasi Yustisi dan Jalani Sidang di Tempat
Reporter:

Rabu, 16 September 2020 23:40 UTC

Ratusan Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Wajib Bayar Denda

PELANGGAR. Salah seorang pelanggar saat menjalani sidang di tempat, karena melanggar protokol kesehatan tidak mengenakan masker saat ditanya sama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijawa. Foto: Humas Polda Jatim

JATIMNET.COM, Surabaya - Forkopimda Jatim, bersama ormas dan elemen masyarakat, Rabu malam, 16 September 2020 gelar operasi Yustisi Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. 

Operasi yang dilakukan secara serentak di seluruh kawasan Kota Surabaya itu dibagi menjadi tiga tim. Di tim pertama, bergerak di kawasan Surabaya Barat - Utara. Tim kedua di kawasan Surabaya Selatan, dan tim ketiga wilayah kawasan Surabaya Timur.

Hasilnya ratusan warga Surabaya terjaring razia yustisi yang dilakukan oleh tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Para pelanggar langsung menjalani sidang di tempat dan dikenai sanksi tilang KTP dan dibawa ke Taman Bungkul Surabaya, untuk dilakukan penegakan hukum protokol kesehatan. 

Sebab, di lokasi Taman Bungkul Surabaya telah di siapkan tempat sidang yang dilengkapi dengan Hakim dan panitera. Bagi mereka yang melanggar dapat membayar denda di loket pembayaran yang telah di sediakan.

BACA JUGA: Pedagang dan Pengunjung di Bawah Jembatan Suramadu Jalani Rapid Test Massal

Untuk pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang tidak mengenakan masker harus membayar denda sebesar 52 ribu rupiah, 50 ribu rupiah untuk denda pelanggaran, dan 2 ribu rupiah untuk biaya perkara. 

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan kegiatan yang dilakukan itu bertujuan untuk mengajak masyarakat patuh dari berbagai regulasi. Guna disiplin pada diri sendiri, mengenai kesehatannya dan baik untuk keluarga ataupun orang yang ada di sekitarnya.

"Mengajak masyarakat patuh untuk kebaikan kita semua, untuk kesehatan kita, perlindungan kita, keamanan kita, dan semuanya. Maka penegakan itu dilakukan antara lain melalui operasi yustisi. Harapannya kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat semakin meningkat" ujarnya.

"Berikutnya adalah tentu derajat kesehatan kita juga semakin meningkat, bagaimana cara kita untuk melindungi diri kita dan orang lain. antara lain, menggunakan masker, physical distancing," sambungnya.

Sementara, dalam operasi yustisi itu sendiri langsung dipimpin Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran didampingi pejabat Utama dan Kabid humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, serta Pangdam V Brawijaya, Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah dan Sekda Prov Jatim, Heru Tjahjono.