Logo

Sidang Kasus Dugaan Investasi Bodong di Gresik Ditunda hingga 4 Juni 2026, Ini Alasannya

Terdakwa Selebgram Tak Ditahan
Reporter:,Editor:

Senin, 25 May 2026 07:27 UTC

Sidang Kasus Dugaan Investasi Bodong di Gresik Ditunda hingga 4 Juni 2026, Ini Alasannya

Tanpa baju tahanan, terdakwa tengah mengikuti persidangan yang diketahui ditunda dua pekan lagi. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Sidang perkara dugaan investasi bodong dengan terdakwa Rista Prisilia Wardhani (30) di Pengadilan Negeri Gresik kembali mengalami penundaan. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 4 Juni 2026.

Ketua Majelis Hakim M Aunur Rofiq menyampaikan penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Martino Dwi Cahyo sedang menjalankan tugas kedinasan di luar daerah.

“Sidang kita tunda Kamis 4 Juni, karena jaksa lagi ada tugas kedinasan luar,” ujar M Aunur Rofiq saat memimpin persidangan, Senin, 25 Mei 2026.

Dalam perkara tersebut, Rista yang dikenal sebagai salah satu selebgram kenamaan di Gresik, didakwa menjalankan praktik investasi tanpa izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak 2024.

BACA: Kasus Investasi Bodong Bergulir di PN Gresik, Terdakwa Selebgram Tak Ditahan 

Akibat dugaan praktik investasi ilegal itu, sejumlah korban disebut mengalami kerugian kolektif hingga mencapai Rp120 juta.

Atas perkara tersebut, terdakwa dijerat Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski telah berstatus terdakwa, Rista tidak menjalani penahanan setelah mengajukan permohonan kepada majelis hakim. Permohonan itu dikabulkan karena terdakwa sedang menjalani pengobatan akibat penyakit tumor yang dideritanya.

BACA: Arisan Bodong di Gresik Rugikan Peserta Rp1,6 Miliar, Jaksa Ungkap Motif Terdakwa 

Sebelum tersandung perkara hukum, Rista bersama suaminya diketahui mengelola usaha makanan dan minuman melalui PT Yichuu Saryukume Oishii di Kecamatan Sidayu sejak 2013.

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa juga menyampaikan rencana menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa.

Majelis hakim pun memperbolehkan pengajuan saksi meringankan tersebut dan akan menjadwalkannya setelah agenda pemeriksaan terdakwa selesai dilakukan.