Logo

Arisan Bodong di Gresik Rugikan Peserta Rp1,6 Miliar, Jaksa Ungkap Motif Terdakwa

Reporter:,Editor:

Senin, 21 April 2025 08:00 UTC

Arisan Bodong di Gresik Rugikan Peserta Rp1,6 Miliar, Jaksa Ungkap Motif Terdakwa

Terdakwa arisan bodong Retno Wulandari (putih) bersama penasihat hukumnya, saat di persidangan dengan ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Donald Everly Malubaya. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik - Retno Wulandari (35), warga Dusun Brak, Desa Wadeng Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN), Senin, 21 April 2025.

Dalam kasus ini, Retno diduga menjalankan arisan bodong dengan 82 korban yang menelan kerugian lebih dari Rp1,7 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal Mutaqim, mendakwa Retno dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan juga Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Upaya ini dengan dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat.

Rangkaian kebohongan juga dilakukan dengan menggerakkan orang lain. Tujuannya, agar menyerahkan barang atau sesuatu kepada terdakwa. Juga, bisa juga untuk memberi utang maupun menghapuskan piutang.

BACA: Bandar Arisan Bodong di Jember Dilaporkan ke Polisi

Dugaan penipuan dan penggelapan ini, berawal ketika terdakwa yang memiliki pinjaman di beberapa bank dan tidak mampu membayarnya. Untuk dapat menutup seluruh utangnya, terdakwa berinisiatif membuka arisan baru.

"Terdakwa membuat beberapa nama peserta fiktif sesuai keinginannya, hingga terdakwa dapat menambah keuntungan yang banyak dan bisa untuk mencicil hutang-hutangnya serta memenuhi kebutuhan sehari-harinya," kata JPU membacakan dakwaannya.

Upaya merekrut peserta arisan dilakukan terdakwa dengan membuat status di aplikasi WhatsApp pribadi. Pesan yang disampaikan menyebutkan bahwa nominal iuran arisan Rp150 ribu per pekan setiap peserta. Kemudian, uang yang bisa ditarik setiap undian sebanyak Rp21.150.000.

Status WhatsApp yang menampilkan pesan itu menarik sejumlah warga Desa Wadeng. "Untuk meyakinkan orang-orang tersebut terdakwa menjanjikan bahwa arisan tersebut aman, pembayaran lancar dan pasti para peserta arisan akan mendapatkan uangnya hingga arisan selesai," lanjut JPU.

BACA: Puluhan Wanita Desak Polres Mojokerto Tangkap Pasutri Pelaku Investasi Bodong Rp2 Miliar

Namun dalam perjalanan, setiap kali hasil undian atau kopyokan, yang keluar bukan para nama peserta arisan atau korban. Namun, nama orang lain yang tidak diketahui keberadaannya.

Penasihat hukum para korban, Welem Mintarja menambahkan, trik ini mengundang curiga kliennya. Sebab, nama yang keluar saat kopyokan tidak tercantum di group WhatsApps arisan.

"Hingga bulan Juni 2024 slot arisan tersebut tidak pernah keluar atas nama para korban, padahal tiga minggu lagi arisan berakhir. Para korban pun mendatangi terdakwa dan dijanjikan undian dihentikan, sementara uang para korban akan dikembalikan," kata Welem.

Karena tidak kunjung dibayar, sebanyak 82 korban dengan nilai kerugian sekitar Rp1,7 miliar melaporkan terdakwa ke pihak berwajib. Para korban juga berharap uang mereka bisa kembali.

"Harapan kami dan para korban uang yang dikuasai terdakwa bisa dikembalikan ke para korban agar bisa meringankan sanksi terdakwa. Kami juga berencana akan melakukan gugatan perdata," pungkas Welem.