Logo

Bergaya Hedon, Terapis Spa di Surabaya Didakwa Gelapkan Rp1,2 Miliar Milik Pelanggan

Reporter:,Editor:

Selasa, 26 May 2026 08:39 UTC

Bergaya Hedon, Terapis Spa di Surabaya Didakwa Gelapkan Rp1,2 Miliar Milik Pelanggan

Nur Hasnnah saat menjalani sidang di PN Surabaya, Selasa, 26 Mei 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Kepercayaan seorang pelanggan kepada terapis spa di Surabaya berujung kerugian miliaran rupiah. Seorang terapis bernama Nur Hasannah Prasetya didakwa menggelapkan uang milik pelanggan melalui kartu ATM BCA Prioritas yang diduga diambil secara diam-diam saat korban lengah.

Kasus tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 26 Mei 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo.

Jaksa menjelaskan perkara bermula dari hubungan pertemanan antara korban, Tonny Soegiono, dengan terdakwa yang bekerja sebagai terapis di SPA Superior, Jalan HR Muhammad Square, Surabaya.

Karena hubungan yang cukup dekat, korban kerap menitipkan telepon genggamnya kepada terdakwa ketika pergi ke toilet. Di dalam casing ponsel tersebut tersimpan kartu ATM BCA Prioritas warna hitam, kartu identitas, dan kartu nama milik korban.

Memanfaatkan situasi tersebut, terdakwa diduga mengambil kartu ATM korban tanpa izin lalu menyerahkannya kepada rekannya untuk melakukan transaksi transfer uang.

“Tanpa sepengetahuan dan izin saksi korban, terdakwa mengambil kartu ATM tersebut kemudian melakukan transfer sejumlah uang dari rekening korban ke rekening milik terdakwa,” kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya, Selasa, 26 Mei 2026. 

BACA: Kawanan Spesialis Pencurian Sapi Lintas Kota Dibekuk di Tuban

Aksi tersebut disebut berlangsung berulang kali selama periode Agustus hingga September 2024. Berdasarkan data mutasi rekening Tahapan BCA milik korban, nilai transfer bervariasi mulai Rp5 juta, Rp20 juta, hingga berkali-kali transaksi Rp50 juta dalam sehari.

“Akumulasi keseluruhan transaksi yang dilakukan terdakwa dan saudari Putriana mencapai Rp1.285.000.000,” terang Hasanudin.

Korban baru menyadari rekeningnya dibobol pada 25 September 2024 saat mencetak rekening koran di Bank BCA KCU Rungkut Industri. Saat itu, korban mendapati sebagian besar saldo tabungannya telah hilang.

Dalam persidangan juga terungkap uang hasil dugaan penggelapan tersebut diduga digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah kedua pelaku. Jaksa menyebut terdakwa dan rekannya beberapa kali menginap di hotel berbintang di Surabaya serta membeli perhiasan emas di sejumlah toko emas.

“Terdakwa dan saudari Putriana tercatat melakukan pemesanan kamar di Hotel Shangri-La Surabaya tipe Deluxe hingga Executive sepanjang Agustus sampai September 2024,” ungkap jaksa.

Selain itu, jaksa juga mengungkap terdakwa tidak beraksi sendirian. Nur Hasannah diduga menjalankan aksi tersebut bersama rekannya, Putriana Kusuma Wardani, yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama-sama dengan saudari Putriana Kusuma Wardani yang saat ini masih berstatus DPO,” ujar JPU Hasanudin.