Logo

Driver Ojol Dibegal Penumpang di Gresik, Dipukul Pipa Besi hingga Motor Dibawa Kabur

Reporter:,Editor:

Sabtu, 23 May 2026 02:12 UTC

Driver Ojol Dibegal Penumpang di Gresik, Dipukul Pipa Besi hingga Motor Dibawa Kabur

Pelaku pembegalan ojek online saat diamankan petugas usai menjadi tersangka. Foto: Polsek Menganti

JATIMNET.COM, Gresik – Seorang pengemudi ojek online menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang menyerang korban menggunakan pipa besi sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.

Korban diketahui bernama Andy Sebastian Zaini (28), warga Surabaya. Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 20 Mei 2026, saat korban menerima order penumpang melalui aplikasi ojek online.

Pelaku berinisial RHN (33), warga Camplong, Sampang, meminta dijemput di kawasan Teluk Bayur, Surabaya. Ia kemudian meminta diantar menuju Dusun Hendrosalam, Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Gresik.

Sesampainya di lokasi yang minim penerangan, pelaku berpura-pura mencari rumah temannya. Pelaku lalu meminta korban berputar-putar di jalan kaplingan yang sepi.

Saat korban menghentikan sepeda motor, pelaku tiba-tiba memukul kepala korban menggunakan pipa besi hingga tersungkur. Korban sempat melarikan diri ke area persawahan sambil membawa remote motor.

Namun, pelaku kembali mengejar dan memukul korban sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

BACA: Gresik Dibanjiri Investasi, Nasib Warga Lokal Jadi Sorotan 

Kasus tersebut langsung ditangani Unit Reskrim Polsek Menganti. Polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, hingga menelusuri rekaman CCTV untuk memburu pelaku.

Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengatakan polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku diamankan di kawasan Semampir, Tanjung Perak, Surabaya.

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Selain itu, barang bukti sepeda motor korban juga berhasil kami amankan,” ujar Arif, Sabtu, 23 Mei 2026.

Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy, BPKB, STNK, dan remote kendaraan milik korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.