Sabtu, 23 May 2026 02:03 UTC

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes (Pol) Ganis Setyaningrum, saat memaparkan penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan ayah tiri kepada anak kembar hingga salah satunya hamil, Jumat, 22 Mei 2026. Foto: Khaesar
JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya memberikan pendampingan intensif kepada dua anak korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya. Pendampingan tersebut meliputi perlindungan psikologis hingga jaminan keberlanjutan pendidikan korban.
Kedua korban kini ditempatkan di rumah aman milik Pemerintah Kota Surabaya guna memulihkan kondisi mental dan emosional mereka setelah mengalami trauma berkepanjangan.
Kepala Bidang Perlindungan Anak Kota Surabaya, Tusi Aprilianyandi, mengatakan pendampingan dilakukan bersama sekolah dan tenaga profesional.
“Kedua anak diamankan di rumah aman Pemerintah Kota Surabaya. Kami intensif melakukan pendampingan secara psikologis terhadap trauma yang dialami,” katanya, Sabtu, 23 Mei 2026.
Tusi menambahkan, salah satu korban diketahui sedang mengalami kehamilan. Meski demikian, pemerintah memastikan hak pendidikan kedua anak tetap terpenuhi selama proses pemulihan berlangsung.
“Kami akan mengupayakan para korban tetap mendapatkan fasilitas pendidikan yang baik untuk masa depannya,” ujarnya.
BACA: Ayah Tiri di Surabaya Tega Perkosa Dua Anak Kembar hingga Salah Satu Korban Hamil
Tak hanya korban, pendampingan juga diberikan kepada ibu korban yang selama ini disebut ikut mengalami tekanan dalam lingkungan keluarga.
"Jadi kami terus melakukan upaya untuk pendampingan korban dan ibu korban," tutur Tusi.
Kasus ini sebelumnya ditangani Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur setelah adanya laporan dari DP3A Kota Surabaya bersama pihak sekolah. Polisi kemudian menetapkan ayah tiri korban berinisial WRS (39) sebagai tersangka.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes (Pol) Ganis Setyaningrum, menyebut perkara tersebut langsung diproses cepat hingga masuk tahap penyidikan.
BACA: Kasus Satpam Rudapaksa Bocah 15 Tahun di Tuban Naik ke Penyidikan
“Laporan ini disampaikan kemarin dan kami melakukan upaya kecepatan penanganan, pemeriksaan secara cepat dan gelar perkara sehingga kami sudah bisa menaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” katanya.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan adanya dugaan tekanan psikologis terhadap korban selama bertahun-tahun. Korban disebut tidak berani melapor karena mendapat ancaman serta pengaruh dari pelaku.
“Anak-anak ini selalu dalam kondisi tekanan dan ancaman. Jika melapor akan dibunuh,” ujar Ganis.
Selain itu, pelaku diduga melakukan grooming dengan memengaruhi psikologis korban agar takut mencari bantuan hukum.
“Korban digrooming oleh bapak tirinya bahwa kalau melapor percuma, lapor ke polisi prosesnya lama dan tidak akan berhasil,” tuturnya, menirukan pola grooming keji tersangka.
