Logo

Polda Jatim Ungkap Dugaan Ancaman dan Grooming dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak di Surabaya

Reporter:,Editor:

Sabtu, 23 May 2026 05:37 UTC

Polda Jatim Ungkap Dugaan Ancaman dan Grooming dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak di Surabaya

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes (Pol) Ganis Setyaningrum, dalam jumpa pers pada Jumat, 22 Mei 2026. Foto: Khaesar

JATIMNET.COM, Probolinggo – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur mengungkap adanya dugaan tekanan psikologis dan grooming dalam kasus kekerasan seksual terhadap dua anak di Surabaya yang melibatkan ayah tiri korban berinisial WRS (39).

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes (Pol) Ganis Setyaningrum, mengatakan korban selama ini tidak berani melapor karena diduga mendapat ancaman dari pelaku.

“Anak-anak ini selalu dalam kondisi tekanan dan ancaman. Jika melapor akan dibunuh,” katanya saat konferensi pers, Jumat, 22 Mei 2026.

BACA: Ayah Tiri di Surabaya Tega Perkosa Dua Anak Kembar hingga Salah Satu Korban Hamil   

Selain ancaman, pelaku juga diduga memengaruhi psikologis korban melalui pola grooming agar korban merasa takut dan tidak percaya pada proses hukum.

“Korban digrooming oleh bapak tirinya bahwa kalau melapor percuma, lapor ke polisi prosesnya lama dan tidak akan berhasil,” ujar Ganis.

Polisi menyebut tindakan tersebut berlangsung dalam rentang waktu beberapa tahun. Dugaan peristiwa itu terjadi ketika ibu korban sedang berada di luar rumah sehingga pelaku memanfaatkan situasi sepi.

“Modus yang dilakukan tersangka pada saat situasi rumah sedang sepi, di mana ibu anak kembar ini sedang pergi keluar, entah ke pasar atau kepentingan lainnya,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta pasal KUHP.

Kasus tersebut sebelumnya terungkap setelah adanya laporan dari DP3A Kota Surabaya bersama pihak sekolah. Polisi kemudian bergerak cepat dan menetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

BACA: Ayah Bejat di Gresik Tega Cabuli Anak Kandung Selama Empat Tahun 

“Laporan ini disampaikan kemarin dan kami melakukan upaya kecepatan penanganan, pemeriksaan secara cepat dan gelar perkara sehingga kami sudah bisa menaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Ganis.

Salah satu korban dalam perkara ini diketahui mengalami kehamilan. Pemerintah Kota Surabaya kini memberikan perlindungan dan pendampingan kepada kedua korban.

Kepala Bidang Perlindungan Anak Kota Surabaya, Tusi Aprilianyandi, mengatakan korban ditempatkan di rumah aman untuk menjalani pemulihan psikologis.

“Kedua anak diamankan di rumah aman Pemerintah Kota Surabaya. Kami intensif melakukan pendampingan secara psikologis terhadap trauma yang dialami,” ujarnya.

Pemerintah Kota Surabaya juga memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi selama proses pemulihan berlangsung.

“Kami akan mengupayakan para korban tetap mendapatkan fasilitas pendidikan yang baik untuk masa depannya,” kata Tusi.