Logo

Ayah Bejat di Gresik Tega Cabuli Anak Kandung Selama Empat Tahun

Anak Korban Perceraian, Dicabuli Sejak SMP
Reporter:,Editor:

Rabu, 12 November 2025 07:28 UTC

Ayah Bejat di Gresik Tega Cabuli Anak Kandung Selama Empat Tahun

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat menunjukkan barang bukti yang digunakan tersangka pencabulan anak kandung, dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu 11 November 2025. Foto:Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap tindakan keji seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama empat tahun terakhir. Pelaku berinisial F.H. (40), warga Kecamatan Bungah, Gresik, ditangkap polisi setelah laporan dari keluarga korban diterima aparat.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. “Setelah menerima laporan, Unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Rovan dalam konferensi pers, Rabu, 12 November 2025.

Hasil penyelidikan menunjukkan, perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan pada Juli 2021, ketika korban yang merupakan anak kandungnya masih duduk di bangku SMP. Sejak itu, pelaku terus mengulangi aksinya hingga Mei 2025 di rumah mereka di Kecamatan Bungah.

BACA: Gegara Cabuli Anak Tiri, Warga Gresik Dituntut 12 Tahun Penjara

Menurut AKBP Rovan, pelaku membujuk korban dengan janji akan membelikan sepeda motor dan menanggung biaya sekolah. Namun, bila korban menolak, pelaku mengancam tidak akan lagi membiayai pendidikannya. “Motif tersangka murni karena dorongan nafsu, terlebih setelah ia bercerai dari istrinya,” jelasnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua daster korban, satu bra, dan satu sarung berwarna hitam. Atas perbuatannya, F.H. dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat menanyai tersangka mengapa tega mencabuli anak kandung sendiri. Foto:Agus Salim

 

AKBP Rovan menegaskan, Polres Gresik berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. “Kami akan menindak tegas semua bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor bila menemukan tanda-tanda serupa,” tegasnya.

BACA: Mahasiswa Sampang Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pencabulan Anak

Sebagai langkah pencegahan, Rovan mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak, serta edukasi tentang batasan tubuh. “Ajarkan anak untuk berani berkata tidak jika merasa tidak nyaman, dan segera laporkan ke aparat jika ada dugaan kekerasan,” pungkasnya.

Masyarakat yang ingin melapor dapat menghubungi hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.