Rabu, 02 February 2022 13:00 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Gresik - M. Yusuf 51 tahun, warga Ngablakrejo, Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik terancam menua di dalam penjara.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut hukuman 12 tahun penjara, gegara mencabuli anak tirinya. Tidak hanya itu, terdakwa juga didenda Rp.2 miliar dan jika tidak dibayar, maka harus menjalani empat bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Ferry Hary menjelaskan, tuntutan 12 tahun yang diajukan ke Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, itu sesuai dengan perbuatannya. Lantaran terdakwa melanggar Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Ponorogo Diduga Cabuli Santrinya
“Tuntutannya penjara selama 12 tahun dan denda Rp.2 Miliar subsider empat bulan kurungan,” kata Jaksa Ferry Hary dikonfirmasi usai sidang tertutup, Rabu 2 Februari 2022.
Menurut Jaksa Ferry, hal yang menjadi pertimbangan adalah, karena perbuatan terdakwa sebagai ayah tiri seharusnya menjaga dan mendidik anak korban yang masih usia 12 tahun dengan baik.
Di samping itu, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban. “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihuku. Itu saja,” ujarnya.
Baca Juga: Mangkir Dua Kali, Anak Kiai di Jombang Cabuli Santrinya Terancam Dijemput Paksa Polisi
Sementara Sunaryo, penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Gresik mengaku akan meyampaikan pembelaan terdakwa secara tertulis dalam persidangan lanjutan nanti. “Pembelaan yang kita sampaikan diantaranya, terdakwa belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga sebab sebagai duda mempunyai satu anak," kata Sunaryo.
Sidang secara tertutup di ruang Sidang Tirta, diketuai majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Sri Sulastuti dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembelaan. Sebagai catatan, dugaan pencabulan terhadap anak tiri dilakukan terdakwa saat anak korban sedang nonton televisi di dalam kamarnya, tiba-tiba terdakwa masuk.
Kemudian terdakwa mengajak hubungan layaknya suami istri, setelah selesai, terdakwa mengancam akan membunuhnya jika membocorkan kepada orang lain. Aksinya pun terbongkar saat anak korban melaporkan ke Ibu nya akan perbuatan bejat Ayah tiri nya, kemudian perbuatannya dilaporkan ke pihak yang berwajib.