Logo

Mangkir Dua Kali, Anak Kiai di Jombang Cabuli Santrinya Terancam Dijemput Paksa Polisi

Polda Jatim Akan Mengeluarkan Status DPO, Jika Tidak Datang
Reporter:

Sabtu, 15 January 2022 09:00 UTC

Mangkir Dua Kali, Anak Kiai di Jombang Cabuli Santrinya Terancam Dijemput Paksa Polisi

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terancam akan melakukan jemput paksa terhadap anak kiai dari salah satu pondok pesantren di Jombang, dalam perkara pencabulan terhadap santriwati. 

Pasalnya, penyidik Polda Jatim yang menangani sudah melayangkan surat panggilan dua kali. Namun, tersangka MSAT tidak datang, dan hanya penasehata hukum-nya yang datang.

Itupun pada panggilan pertama yakni Jumat 7 Januari 2022. Tapi, untuk yang kedua yakni tanggal 10 Januari kembali tidak datang, dan tidak memberikan keterangan yang jelas.

"Pada tanggal 7 Januari, panggilan pertama, tersangka tidak bisa hadir. Dan lewat penasehat hukumnya, memohon penundaan, Karena yang bersangkutan sakit, minta untuk sampai tanggal 10 Januari," kata Dir. Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Jumat 14 Januari 2022.

Baca Juga: Anak Kiai di Jombang Diduga Cabuli Santriwati Sudah P-21, Tersangka Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara

Pihak penyidik melakukan pemanggilan terhadap tersangka, lanjut Kombes Totok, karena berkas perkaranya sudah P-21 di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, kenyataannya, pemanggilan kedua pada tanggal 10 tersangka MSAT juga tidak hadir.

"Panggilan kedua tanggal 10 Januari kita layangkan. Yang bersangkutan tidak hadir. Untuk keterangan tidak hadirnya sampai saat ini kita belum mendapatkan fakta itu," ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan, dari fakta itu pihak kepolisian berharap kepada tersangka untuk kooperatif menjalankan hukum ini, pasalnya pihak kepolisian berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga: PN Surabaya Tolak Gugatan Penetapan Tersangka Pencabulan Santri di Jombang

"Kelanjutan dari fakta itu kita berharap kepada saudara tersangka untuk taat dan koorperatif menjalankan hukum ini, karena kasus ini sudah P-21. Tinggal kewajiban kita untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejati," ungkapnya.

Kombes Pol Totok juga mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan melaksanakan upaya penjemputan secara paksa. 

"Kemarin penyidik memang menjalankan surat perintah untuk membawa tersangka, karena yang bersangkutan tidak ada di tempat menurut keterangan yang ada di situ. Kemudian kita sudah menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya kita akan melaksanakan upaya paksa. Tinggal teknis waktunya akan kita atur kemudian," pungkasnya.