Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terancam akan melakukan jemput paksa terhadap anak kiai dari salah satu pondok pesantren di Jombang, dalam perkara pencabulan terhadap santriwati.
"Perkara pencabulan dilakukan tersangka MSAT di Jombang sudah dilakukan P-21 , pada tanggal 4 Januari 2022 sudah dinyatakan lengkap," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman, saat dikonfirmasi, Kamis 6 Januari 2022.