Kamis, 06 January 2022 11:40 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus pencabulan terhadap santriwati diduga dilakukan oleh tersangka MSAT anak kiai di Jombang memasuki babak baru. Perkara ditangani Polda Jawa Timur tersebut sudah masuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan dinyatakan P-21.
"Perkara pencabulan dilakukan tersangka MSAT di Jombang sudah dilakukan P-21 , pada tanggal 4 Januari 2022 sudah dinyatakan lengkap," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman, saat dikonfirmasi, Kamis 6 Januari 2022.
Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap, lanjut Fathur, langkah selanjutnya yang dilakukan pihak kejaksaan adalah berkoordinasi dengan penyidik kepolisian. Dengan maksud untuk dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka yakni pada tahap 2 dalam waktu dekat.
Baca Juga: PN Surabaya Tolak Gugatan Penetapan Tersangka Pencabulan Santri di Jombang
Di perkara pencabulan, sangkaan terhadap tersangka MSAT dijerat pasal 285 KUHP tentang ancaman atau kekerasan dalam melakukan pemerkosaan. "Ancaman hukumannya itu bisa 12 tahun penjara maksimalnya," ujarnya.
Di samping itu, juga terdapat pasal lainnya yakni pasal 294 ayat 2 ini ancaman hukumannya 7 tahun penjara. "Semoga pihak penyidik dalam hal Polda Jawa Timur yang menangani sesegera mungkin melakukan tahap 2. Agar berkas perkaranya secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan sidang," ia memungkasi.
Sekadar informasi kasus pencabulan dilakukan MSAT ini diusut sejak tahun 2019 oleh Polres Jombang dan tersangka Bekhi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2019 berdasarkan alat bukti keterangan korban dan hasil visum. Karena terjadi pro dan kontra di masyarakat, kasus ini akhirnya diambil alih Polda Jatim.
Selama proses penyidikan, MSAT belum ditahan oleh kepolisian maupun jaksa. Bahkan tim Polda Jatim gagal menjemput paksa MSAT pada Februari 2020. Hingga akhirnya pemeriksaan MSAT dan ayahnya, dilakukan di ponpes setempat.