Logo

PN Surabaya Tolak Gugatan Penetapan Tersangka Pencabulan Santri di Jombang

Reporter:

Kamis, 16 December 2021 12:20 UTC

PN Surabaya Tolak Gugatan Penetapan Tersangka Pencabulan Santri di Jombang

LOKASI PESANTREN. Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah (PMBS) di Jalan Raya Ploso-Babat, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Foto: Ishomuddin

JATIMNET.COM, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak permohonan praperadilan atas penetapan tersangka pencabulan yang dilakukan Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bekhi, 40 tahun, dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 16 Desember 2021.

Bekhi  adalah putra dari pengasuh Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah (PMBS), Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, KH Mochamad Muchtar Muthi, yang akrab disapa Kiai Tar.

Bekhi disangka melakukan pencabulan pada beberapa santri ponpes setempat dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke-2e KUHP. Kasus ini diusut sejak tahun 2019 oleh Polres Jombang dan tersangka Bekhi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2019 berdasarkan alat bukti keterangan korban dan hasil visum. Karena terjadi pro dan kontra di masyarakat, kasus ini akhirnya diambil alih Polda Jatim.

BACA JUGA: Perjuangan Santri Laporkan Persetubuhan Putra Kiai di Jombang, Diduga Korban Lebih Dari Satu

Selama proses penyidikan, Bekhi belum ditahan oleh kepolisian maupun jaksa. Bahkan tim Polda Jatim gagal menjemput paksa Bekhi pada Februari 2020. Hingga akhirnya pemeriksaan Bekhi dan ayahnya, Kiai Tar, dilakukan di ponpes setempat.

Salah satu ahli pidana yang dihadirkan di persidangan praperadilan, Ahmad Sofian, mengatakan putusan PN Surabaya yang menolak permohonan praperadilan dari tersangka melalui kuasa hukumnya menunjukkan proses penyidikan dan penetapan tersangka telah memenuhi kaidah hukum acara pidana.

“Putusan PN Surabaya ini menunjukkan perbuatan tersangka berupa kekerasan seksual kepada sejumlah santriwati telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” kata Sofian melalui keterangan pers yang diterima secara tertulis.

BACA JUGA: Polda Jatim Gagal Jemput Paksa Putra Kiai Jombang Pelaku Cabul Santri

Ia menyatakan tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk tidak melimpahkan perkara ini ke pengadilan. "Putusan ini menjadi bukti otentik bahwa jaksa harus segera menyatakan berkas perkara lengkap dan segera diajukan ke proses penuntutan terhadap tersangka,” katanya.

Menurutnya, jaksa tidak perlu khawatir dan ragu untuk menyatakan berkas penyidikan tidak lengkap karena telah diuji pada sidang praperadilan.