Selasa, 24 February 2026 08:20 UTC

Polres Kudus menyita 15 kilogram serbuk bahan petasan. Foto: Polres Kudus
JATIMNET.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus membongkar peredaran ilegal bahan baku petasan di Kabupaten Kudus.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita 15,5 kilogram serbuk obat petasan atau mercon siap edar dan mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Kasus ini terungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan kepolisian untuk memantau aktivitas perdagangan ilegal di ruang digital.
Petugas mendapati indikasi transaksi penjualan bahan petasan melalui media sosial dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus menelusuri jaringan distribusi bahan berbahaya itu.
Hasil pengembangan mengarah pada rencana transaksi di kawasan Taman OASIS Djarum, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Saat penindakan, petugas mengamankan seorang remaja berinisial MRA, 16 tahun, yang membawa 1 kilogram serbuk petasan siap pakai.
Dari pemeriksaan awal, MRA mengaku memperoleh bahan tersebut dari FA, 21 tahun. Polisi kemudian mengembangkan kasus hingga mengarah pada MAS, 52 tahun, yang diduga sebagai pemasok utama.
Petugas selanjutnya menangkap MAS di rumahnya di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita tambahan 14,5 kilogram bahan baku petasan siap edar dan satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk menakar serbuk sebelum dijual.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MAS diketahui pernah terlibat kasus serupa terkait produksi dan penjualan bahan petasan.
Ia mengaku memproduksi sendiri serbuk tersebut dengan mencampurkan sejumlah bahan kimia sebelum dipasarkan melalui media sosial dengan harga Rp200 ribu per kilogram.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Pelaksana Harian Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran bahan baku petasan karena berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.
“Bahan petasan ini sangat berisiko menimbulkan ledakan yang dapat menyebabkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan,” ujar Kanzi dikutip dari Mediahub Polri, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menegaskan kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dengan mengorbankan keselamatan publik.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencari keuntungan dengan membahayakan masyarakat,” katanya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam produksi, penyimpanan, maupun penggunaan petasan ilegal.
Saat ini ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku dan dijerat Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
