Jumat, 05 June 2026 22:45 UTC

Ketua Konsentrasi Hukum Tata Negara FH UNEJ, Nurul Laili Fadhilah, S.H., M.H., memaparkan urgensi mekanisme fast track legislation dalam reformasi sistem legislasi nasional. Foto: Unej
JATIMNET.COM, Jember – Wacana penerapan fast track legislation atau percepatan pembentukan undang-undang menjadi salah satu topik yang mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) konsultasi publik revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) yang digelar Badan Keahlian DPR RI bersama Universitas Jember (UNEJ), Jumat, 5 Juni 2026.
Forum yang berlangsung di Gedung Rektorat UNEJ tersebut membahas berbagai upaya penyempurnaan sistem legislasi nasional, termasuk kebutuhan menghadirkan mekanisme pembentukan undang-undang yang lebih cepat dan adaptif terhadap perkembangan hukum.
Ketua Konsentrasi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNEJ, Nurul Laili Fadhilah, menilai percepatan legislasi diperlukan untuk menjawab persoalan banyaknya regulasi yang saling tumpang tindih di Indonesia.
Menurutnya, proses pembentukan undang-undang yang berlangsung saat ini sering kali membutuhkan waktu panjang, sementara sejumlah persoalan hukum memerlukan respons yang lebih cepat.
“Fast track regulation dibutuhkan karena proses legislasi saat ini terlalu panjang, sementara banyak regulasi yang harus segera diselesaikan,” katanya.
BACA: Nilai Tukar Dolar AS Masih di Atas Rp18.000, Tertinggi Sepanjang Sejarah
Meski demikian, akademisi hukum pidana Fakultas Hukum UNEJ, Samuel Saut Martua Samosir, mengingatkan bahwa percepatan legislasi tidak boleh mengabaikan prinsip demokrasi dan keterlibatan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa fast track legislation harus diterapkan secara selektif dan tetap berpegang pada tujuan negara. Selain itu, mekanisme tersebut tidak boleh digunakan untuk regulasi yang kontroversial, tidak boleh menghilangkan tahapan legislasi, serta harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Fast track bukan berarti memotong tahapan, melainkan mempercepat proses tanpa mengurangi prinsip keterbukaan dan partisipasi publik,” jelas Samuel.
Pandangan serupa disampaikan akademisi hukum tata negara Fakultas Hukum UNEJ, Rian Adhivira Prabowo. Menurutnya, kualitas partisipasi masyarakat dan transparansi informasi harus tetap menjadi indikator utama dalam pembentukan undang-undang, terlepas dari cepat atau lambatnya proses legislasi.
“Yang penting bukan sekadar cepat atau lambat, tetapi bagaimana kualitas partisipasi dan keterbukaan informasinya tetap terpenuhi,” ujarnya.
Selain membahas percepatan legislasi, para peserta forum juga menyoroti pentingnya sinkronisasi revisi UU P3 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
BACA: Pakar Hukum UNEJ Nilai Aturan Carry Over Pembentukan UU Masih Menyisakan Banyak Celah
Akademisi hukum pidana Fakultas Hukum UNEJ, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa perubahan arah hukum pidana nasional menuntut penyesuaian dalam teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, ketentuan yang memuat sanksi pidana harus diatur secara lengkap di tingkat undang-undang dan tidak boleh lagi diubah melalui regulasi pelaksana di bawahnya.
“Ketentuan yang bersanksi pidana harus tuntas diatur di undang-undang. Peraturan pelaksana tidak boleh menambah ataupun mengurangi ketentuan pidana,” tegas mantan komisioner KPK ini.
Dalam forum yang sama, akademisi juga menyinggung persoalan mekanisme carry over yang dinilai masih memerlukan pengaturan lebih rinci agar keberlanjutan pembahasan rancangan undang-undang tidak terhambat saat terjadi pergantian periode legislatif.
Melalui konsultasi publik tersebut, DPR RI dan Universitas Jember berharap revisi UU P3 dapat menghasilkan sistem legislasi yang lebih efektif sekaligus tetap menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
