Logo

Pendataan Bedah Rumah Dipercepat, Pemda Dikejar Target

Reporter:,Editor:

Senin, 20 July 2026 10:30 UTC

Pendataan Bedah Rumah Dipercepat, Pemda Dikejar Target

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat berdialog di Ruang di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026. Foto: Instagram.com/titikarnavian

JATIMNET.COM, Jakarta – Pemerintah daerah memasuki fase krusial dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) setelah Kementerian Dalam Negeri mendorong percepatan pendataan calon penerima bantuan bedah rumah.

 

Memasuki Senin, 20 Juli 2026,  proses verifikasi lapangan masih berlangsung di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya mengejar target penyaluran bantuan kepada sekitar 400 ribu rumah sepanjang tahun ini.

 

Percepatan tersebut menjadi tindak lanjut dari koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Badan Pusat Statistik (BPS), serta pemerintah daerah.

 

Fokus utama pemerintah saat ini bukan hanya mengejar jumlah penerima, tetapi juga memastikan setiap rumah yang diusulkan benar-benar memenuhi kriteria sebagai rumah tidak layak huni milik masyarakat berpenghasilan rendah.

 

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyelesaikan pendataan berbasis by name by address. Menurutnya, akurasi data menjadi syarat utama agar bantuan tidak salah sasaran sekaligus mempercepat proses penetapan penerima.

 

“Bedah rumah lebih kurang 400 ribu untuk target tahun ini. Kita ingin mempercepat agar program ini betul-betul sesuai target,” kata Tito Karnavian dalam rapat koordinasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. 

 

Pendataan dilakukan melalui pencocokan data administrasi dengan kondisi rumah di lapangan. Pemerintah menilai tahapan tersebut penting karena menjadi dasar penetapan penerima bantuan sekaligus mengurangi potensi kesalahan yang selama ini kerap ditemukan dalam berbagai program bantuan pemerintah.

 

Kolaborasi dengan BPS juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas basis data. Dengan sistem pendataan yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap proses verifikasi berlangsung lebih cepat tanpa mengurangi ketelitian dalam menentukan penerima manfaat.

 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir meminta ratusan pemerintah kabupaten dan kota segera menyempurnakan usulan penerima BSPS.

 

Evaluasi pemerintah menunjukkan masih terdapat sejumlah data yang belum memenuhi ketentuan sehingga perlu diperbaiki sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

 

“Data yang diusulkan harus benar-benar menggambarkan masyarakat yang berhak menerima bantuan. Jangan sampai rumah yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria justru masuk dalam daftar penerima,” ujar Tomsi dalam rapat koordinasi pendataan BSPS pada awal Juli 2026.

 

Percepatan pendataan dilakukan karena pemerintah memasuki paruh kedua tahun anggaran. Semakin cepat proses verifikasi selesai, semakin besar peluang penyaluran bantuan dapat dilakukan sesuai jadwal. Sebaliknya, keterlambatan pengiriman dan validasi data berpotensi menghambat realisasi target nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Program BSPS sendiri merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni melalui pemberian bantuan stimulan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

 

Skema ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas hunian, tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan rumah secara swadaya.

 

Selain memberikan manfaat sosial, pelaksanaan program diperkirakan ikut menggerakkan perekonomian daerah. Kegiatan rehabilitasi rumah membutuhkan tenaga kerja lokal serta meningkatkan permintaan terhadap bahan bangunan yang sebagian besar dipasok dari pelaku usaha di wilayah masing-masing.

 

Bagi Jawa Timur, percepatan pendataan memiliki arti penting mengingat provinsi ini masih memiliki sejumlah kawasan dengan

kebutuhan perbaikan rumah layak huni.

 

Ketepatan pemerintah kabupaten dan kota dalam menyelesaikan verifikasi akan memengaruhi peluang masyarakat memperoleh bantuan sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah pusat.

 

Dari sisi tata kelola, langkah pemerintah memperkuat proses validasi menunjukkan adanya upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan program bantuan.

 

Dalam beberapa tahun terakhir, evaluasi berbagai program sosial menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya keterbatasan anggaran, tetapi juga akurasi data penerima.

 

Karena itu, pendekatan berbasis verifikasi lapangan dinilai menjadi salah satu cara untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran sekaligus memperkuat akuntabilitas program.

 

Hingga Senin, 20 Juli 2026, pemerintah pusat terus mendorong pemerintah daerah mempercepat penyelesaian pendataan agar tahapan penetapan penerima dapat segera dilakukan.

 

Keberhasilan proses tersebut akan menjadi faktor penting dalam pencapaian target rehabilitasi sekitar 400 ribu rumah sepanjang 2026, sekaligus memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.